Eksplorasi.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkap, diduga telah terjadi pertemuan antara Staf Khusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiraatmadja dengan pengusaha migas Mohammad Riza Chalid.
“Saya mendapat informasi dari sumber yang sangat terpercaya bahwa keduanya, Widhyawan dan Reza, bertemu di ruang khusus Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis (21/6) malam. Kejaksaan Agung bisa memeriksa kebenaran kabar itu. Itu hal yang mudah bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksanya,” kata Yusri Usman kepada Eksplorasi di Jakarta, Selasa (26/4).
Yusri menduga bahwa pertemuan keduanya terkait dengan keberlangsungan proyek milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Banten, yakni tangki penyimpanan BBM. “Atau ada keperluan lainnya Widhyawan bertemu dengan Reza malam-malam. Perlu diketahui juga, Widhyawan kini juga menjabat sebagai komisaris Pertamina,” ujar dia.
Semestinya, lanjut Yusri, Kejaksaan Agung pro aktif menyelidiki kasus tersebut. “Orang awam seperti saya saja bisa dapat info, masak Kejaksaan Agung tidak bisa. Sejak kasus pemufakatan dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, kabar Reza Chalid nyaris tidak terdengar,” tegas dia.
Di sisi lain, lanjut Yusri, Widhyawan juga diketahui saat ini menjabat sebagai gubernur OPEC dari Indonesia. Pemilihan Widhyawan sebagai gubernur OPEC atas usulan Menteri ESDM Sudirman Said pada sidang OPEC ke-168, 4 Desember 2015 di Vienna Austria.
Seperti diketahui, pada medio November 2015, publik dihebohkan dengan surat pengantar atau ketebelece yang diduga dikeluarkan oleh Setya Novanto kepada Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait kontrak tanki penyimpanan BBM. Ada satu perusahaan yang disebut dalam katebelece tersebut, yaitu PT OTM.
Kala itu, surat katebelece yang beredar itu berisi soal permintaan bantuan dari pihak yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto ke Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar minyak antara PT Pertamina (Persero) dengan PT OTM. Saat itu Novanto membantah pernah mengirim katebelece itu ke Pertamina.
Faktanya, ternyata memang ada negosiasi antara Pertamina dengan PT OTM. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang beberapa waktu lalu pernah berkomentar, pihak Pertamina memang sedang bernegosiasi dengan PT OTM terkait penyewaan tanki BBM.
“Saat ini masih negosiasi dengan melibatkan SPI (Satuan Pengawas Intern), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), legal dan juga management risiko,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Berbau Korupsi
Informasi yang dihimpun, kerja sama penyewaan penyimpanan bahan bakar antara Pertamina dengan PT OTM diduga berbau korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sejak tahun lalu berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil.
Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan, kembali berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Di Merak itu segera kami tindaklanjuti. Kami nanti akan segera memberikan rekomendasi,” kata pimpinan lembaga antirasuah itu di Jakarta, Jumat (25/3/2016)
KPK, jelas Agus, akan terus menelusuri kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi dalam transaksi sewa-menyewa tersebut. Dia menambahkan, Pertamina sebagai BUMN dengan nilai investasi pada sektor migas yang cukup besar, memang memerlukan pendampingan secara khusus. KPK segera menerjunkan Tim Satgas untuk pendampingan tersebut.
“Banyak hal yang perlu pendampingan, terobosan supaya gerakan dirut Pertamina ini menjadi lebih transparan dalam menegakkan governance, bisa kami lakukan,” tegas Agus.
Berdasarkan informasi, perjanjian kontrak antara Pertamina dan PT OTM terjadi pada Oktober 2014. Pada kontrak yang lama, nilai sewa terminal termasuk pajak sebesar USD 6 per kilo liter per bulan. Sementara itu, volume BBM yang dititipkan Pertamina sekitar 282,5 ribu kiloliter. Artinya, dalam setahun Pertamina mesti membayar USD 20,34 juta.
Informasi dari situs resmi esdm.go.id menyebutkan, PT OTM dan PT Oiltanking Merak masuk dalam daftar nama perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha penyimpanan minyak bumi dan BBM. Perusahaan ini dalam status aktif.
Data itu juga menyebutkan alamat perusahaan berada di Menara Prima Building Lt 16, Jl Lingkar Mega Kuningan Blok 6.2, Jakarta 12950. Sementara lokasi fasilitasnya berada di Jalan Raya Merak–Bojonegara, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang juga pernah mengungkapkan, Pertamina selalu bertindak profesional terkait kontrak yang terjadi pada Oktober 2014. “Saat kami masuk, dan ada pergantian direksi, itu jadi sasaran KPK karena ada indikasi tidak wajar,” ungkap dia, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, untuk menghindari agar perseroan tidak terlibat dalam temuan KPK, direksi Pertamina yang baru tidak mau membayar biaya sewa terminal tersebut. Pertamina saat ini sedang melakukan negosiasi dengan pihak PT OTM untuk bisa mendapatkan harga yang wajar.
“Kami tidak bisa bayar sampai ada negosiasi yang dicapai kedua belah pihak supaya harga dan kontrak ini wajar. Meskipun sudah dari Oktober 2015, sampai sekarang Pertamina belum bayar,” tegas dia.
Tim Eksplorasi
Comments 1