• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Dirjen Minerba: Ada 4.000 Izin Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
7 November 2016
in MINERBA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa terdapat ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC).

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa
Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, sejak 2009, pasca-otonomi daerah (Otda) dibuka, IUP yang diterbitkan melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari semula hanya 900 IUM menjadi sekitar 10 ribu IUP.

“Masalahnya, tidak semua IUP yang diterbitkan kepala daerah sudah CnC. Banyak yang tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari 10 ribu IUP itu, hanya kurang lebih 6.000 yang CnC, sisanya sebanyak 4.000 IUP tidak CnC alias abal-abal,” ungkap dia di Jakarta, Senin (7/11).

Menurut Bambang Gatot, akibat terbitnya ribuan IUP tersebut ada sejumlah kepala daerah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena penerbitan IUP non CnC sarat dengan korupsi. “Gubernur Sulawesi Tenggara berurusan dengan KPK karena tumpang tindih lahan pertambangan,” jelas dia.

Bambang Gatot menambahkan, guna menuntaskan masalah tersebut Kementerian ESDM kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC tersebut.

“Perlu diketahui, dari 4.023 IUP non CnC, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, di mana 534 IUP di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh,” ujar dia.

Dia berkomentar, berdasarkan aturan tersebut, kemudian semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

 

Reporter : Diaz

 

 

Tags: Abal-abalDirjen MinerbaheadlineIUPizintambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga Batu Bara Naik, Adaro Hati-hati Kembangkan Bisnis

Adaro Siap Teken Amandemen Kontrak PKP2B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGN Perluas Jaringan Gas Bumi ke Perumahan di Batam

PGN Perluas Jaringan Gas Bumi ke Perumahan di Batam

9 tahun ago
KPK Temukan IUP Masuk ke Dalam Kawasan Hutan

Izin Pertambangan Mesti Pertimbangkan Dampak Permanen Lingkungan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In