Eksplorasi.id – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan pembahasan divestasi (pelepasan) saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan terus berjalan dan tidak terganggu dengan adanya agenda pemerintah yang ingin mewacanakan revisi undang-undang (RUU) minerba.
“Kita jalan terus sesuai regulasi yang ada,” ungkap Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono di Kantornya, Jumat malam (4/3). Bambang menyebutkan, saat ini tim penyelesaian divestasi sudah mulai bekerja menghitung valuasi nilai saham Freeport Indonesia yang sebesar 10,64 persen. Freeport Indonesia telah mengajukan harga saham 10,64 persen sekira USD1,7 miliar.
Tentunya, sambung Bambang, parimeter yang digunakan pemerintah dengan Freeport Indonesia berbeda. “Kan hitung-hitungannya tergantung parimeter, apakah dihitung seperti 2041, seperti tawaran Freeport, apakah dihitung seperti kontrak yang sekarang 2021, apakah berdasarkan market value yang ada, macem-macem jadinya kan,” sambungnya.
Kendati demikian, Bambang mengungkapkan, proses valuasi harga saham Freeport Indonesia belum sampai tahap sampai kapan, lantaran banyaknya parimeter yang dipegang. “Target keputusan tergantung negosiasi, kalau sudah sepakat semua bahwa penawaran itu 60 hari setelah sepakat harga,” tandasnya.
Eksplorasi | Okezone | Aditya