Eksplorasi.id-Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai sudah saatnya Indonesia mulai aktif mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Salah satu cara yang dilakukan DPR dalam mendorong hal tersebut ialah dengan menjadikan keberpihakan pada sektor EBT menjadi sebuah ‘keharusan’.
Dalam hal ini, Satya mengatakan Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan meratifikasi COP 21 atau Paris Agreement. Dengan ratifikasi ini, Satya mengatakan keberpihakan kepada sektor EBT akan menjadi sebuah keharusan.
“Sehingga di situ keberpihakan kepada EBT menjadi keharusan, meskipun keuangan sulit dan lain sebagainya,” kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/9).
Satya menilai keberpihakan pada pengembangan EBT di Indonesia, misalnya melalui subsidi, penting dilakukan. Alasannya, keberadaan subsidi ini diharapkan dapat merangsang ketertarikan investor untuk berinvestasi di sektor EBT.
“Kita merangsang investasi. Investasi itu patokannya harga jual daripada EBT,” kata Satya.
Satya menyadari bahwa energi baru terbarukan memang membutuhkan biaya yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan energi fosil. Akan tetapi, bukan berarti Indonesia tidak perlu memulai pengembangan sektor EBT sejak dini.
Sebaliknya, Satya menilai sektor EBT perlu mendapat dorongan agar dapat mulai berkembang. Dengan begitu, Indonesia tidak akan bergantung lagi pada energi fosil yang tidak bisa terbarukan.
“Kalau kita tidak pernah memulai mengembangkan EBT, kita akan bergantung pada energi fosil yang lama-kelamaan habis,” kata Satya.
Reporter: Ponco