• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

DPR Sarankan Pemerintah Keluarkan Perppu Migas

by Eksplorasi.id
20 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Benarkah Holding Migas Bisa Dibentuk tanpa APBN?

Kurtubi.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengingat lambatnya pembahasan revisi UU tersebut di parlemen. Kurtubi, dalam diskusi bertajuk “Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM” di Jakarta, Sabtu, mengemukakan, revisi UU Migas krusial dalam upaya mengatasi masalah di sektor energi yang belakangan terjadi dan menimbulkan sejumlah polemik.

“UU Migas ini harus segera diperbaiki. Komisi VII sedang memperbaikinya, tapi kalau lama ya harap maklum karena di sana itu lembaga politik, ada 10 fraksi yang suaranya beda. Kalau pemerintah menyadari sektor ini darurat, ya keluarkan Perppu saja,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, apa yang harus diatasi di sektor migas haruslah berawal dari payung hukumnya, yakni UU Migas. Dia juga menyinggung pelanggaran konstitusi oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), yang bukannya dibubarkan, malah berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

Kurtubi menilai, SKK Migas harus segera dibubarkan karena pengelolaan migas harus diserahkan kepada perusahaan negara sehingga kepentingan bangsa dapat dipenuhi. Investasi di sektor migas yang penuh risiko memang memungkinkan pemerintah untuk mencari dana asing. Namun, lanjut Kurtubi, perusahaan negara, dalam hal ini Pertamina, adalah pihak yang berhak membangun fasilitas pengelolaan.

Sementara kontraktor, yang mayoritas asing akan mendapat keuntungan setelah migas tersebut di ekspor. “Jadi kita bisa berkuasa, berdaulat, seperti saat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1971. Setelah diganti ke UU Migas sekarang semua jadi kacau balau,” katanya.

Kurtubi juga menyoroti perizinan investasi di Indonesia yang dinilai terlalu berbelit. Hal itu pula, lanjut dia, yang membuat investasi migas tidak mengalami peningkatan. “Investasi juga anjlok karena izin yang berbelit. Investor Norwegia komplain pada kami, katanya untuk mengebor saja dibutuhkan 70 izin. Solusinya ya sederhanakan. Tapi cara memulainya dengan segera memperbaiki UU Migas,” tegasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Kurtubi | Istimewa

Tags: KurtubiPerppu Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Lakukan Efisiensi, Pertamina Sukses Jual BBM dengan Harga Miring

Pertamina Bagikan Bingkisan Lebaran 25 Juta Ke Anak Yatim

9 tahun ago
Bangun Jargas, Masyarakat akan Nikmati Energi Bersih

Bangun Jargas, Masyarakat akan Nikmati Energi Bersih

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In