• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

DPR Sarankan Pemerintah Keluarkan Perppu Migas

by Eksplorasi.id
20 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Benarkah Holding Migas Bisa Dibentuk tanpa APBN?

Kurtubi.

0
SHARES
33
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengingat lambatnya pembahasan revisi UU tersebut di parlemen. Kurtubi, dalam diskusi bertajuk “Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM” di Jakarta, Sabtu, mengemukakan, revisi UU Migas krusial dalam upaya mengatasi masalah di sektor energi yang belakangan terjadi dan menimbulkan sejumlah polemik.

“UU Migas ini harus segera diperbaiki. Komisi VII sedang memperbaikinya, tapi kalau lama ya harap maklum karena di sana itu lembaga politik, ada 10 fraksi yang suaranya beda. Kalau pemerintah menyadari sektor ini darurat, ya keluarkan Perppu saja,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, apa yang harus diatasi di sektor migas haruslah berawal dari payung hukumnya, yakni UU Migas. Dia juga menyinggung pelanggaran konstitusi oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), yang bukannya dibubarkan, malah berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

Kurtubi menilai, SKK Migas harus segera dibubarkan karena pengelolaan migas harus diserahkan kepada perusahaan negara sehingga kepentingan bangsa dapat dipenuhi. Investasi di sektor migas yang penuh risiko memang memungkinkan pemerintah untuk mencari dana asing. Namun, lanjut Kurtubi, perusahaan negara, dalam hal ini Pertamina, adalah pihak yang berhak membangun fasilitas pengelolaan.

Sementara kontraktor, yang mayoritas asing akan mendapat keuntungan setelah migas tersebut di ekspor. “Jadi kita bisa berkuasa, berdaulat, seperti saat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1971. Setelah diganti ke UU Migas sekarang semua jadi kacau balau,” katanya.

Kurtubi juga menyoroti perizinan investasi di Indonesia yang dinilai terlalu berbelit. Hal itu pula, lanjut dia, yang membuat investasi migas tidak mengalami peningkatan. “Investasi juga anjlok karena izin yang berbelit. Investor Norwegia komplain pada kami, katanya untuk mengebor saja dibutuhkan 70 izin. Solusinya ya sederhanakan. Tapi cara memulainya dengan segera memperbaiki UU Migas,” tegasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Kurtubi | Istimewa

Tags: KurtubiPerppu Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina Tahun Ini Anggarkan Belanja Modal Sekitar Rp 58,45 Triliun

7 tahun ago
Alhamdulillah, Akhirnya Jokowi Putuskan Blok Masela Dibangun di Darat

Jokowi: Penyediaan Tenaga Listrik RI Tak Bisa Menunggu

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In