• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

DPR Sarankan Pemerintah Keluarkan Perppu Migas

by Eksplorasi.id
20 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Benarkah Holding Migas Bisa Dibentuk tanpa APBN?

Kurtubi.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengingat lambatnya pembahasan revisi UU tersebut di parlemen. Kurtubi, dalam diskusi bertajuk “Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM” di Jakarta, Sabtu, mengemukakan, revisi UU Migas krusial dalam upaya mengatasi masalah di sektor energi yang belakangan terjadi dan menimbulkan sejumlah polemik.

“UU Migas ini harus segera diperbaiki. Komisi VII sedang memperbaikinya, tapi kalau lama ya harap maklum karena di sana itu lembaga politik, ada 10 fraksi yang suaranya beda. Kalau pemerintah menyadari sektor ini darurat, ya keluarkan Perppu saja,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, apa yang harus diatasi di sektor migas haruslah berawal dari payung hukumnya, yakni UU Migas. Dia juga menyinggung pelanggaran konstitusi oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), yang bukannya dibubarkan, malah berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

Kurtubi menilai, SKK Migas harus segera dibubarkan karena pengelolaan migas harus diserahkan kepada perusahaan negara sehingga kepentingan bangsa dapat dipenuhi. Investasi di sektor migas yang penuh risiko memang memungkinkan pemerintah untuk mencari dana asing. Namun, lanjut Kurtubi, perusahaan negara, dalam hal ini Pertamina, adalah pihak yang berhak membangun fasilitas pengelolaan.

Sementara kontraktor, yang mayoritas asing akan mendapat keuntungan setelah migas tersebut di ekspor. “Jadi kita bisa berkuasa, berdaulat, seperti saat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1971. Setelah diganti ke UU Migas sekarang semua jadi kacau balau,” katanya.

Kurtubi juga menyoroti perizinan investasi di Indonesia yang dinilai terlalu berbelit. Hal itu pula, lanjut dia, yang membuat investasi migas tidak mengalami peningkatan. “Investasi juga anjlok karena izin yang berbelit. Investor Norwegia komplain pada kami, katanya untuk mengebor saja dibutuhkan 70 izin. Solusinya ya sederhanakan. Tapi cara memulainya dengan segera memperbaiki UU Migas,” tegasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Kurtubi | Istimewa

Tags: KurtubiPerppu Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Hasil Dana Migas dari BPMA dapat Disisihkan untuk Pengembangan EBT

Produksi Sumur Minyak Terlantar Mencapai 120 Barel

9 tahun ago
Devisa Karet di Sumut Capai US$ 145,378 Juta

Devisa Karet di Sumut Capai US$ 145,378 Juta

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Archandra: Lebih Terhormat Mundur Daripada Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pusat Pertumbuhan Baru Mendorong Ekspansi Ekonomi di Wilayah Kota-kota Sekitar Jakarta 26 Agustus 2025
  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In