Eksplorasi.id – Komisi VII DPR menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait pagu indikatif, yang terdiri atas 42 persen belanja publik fisik, 39 persen belanja aparatur, dan 19 persen belanja publik non-fisik.
Besaran pagu indikatif yang diusulkan Kementerian ESDM untuk tahun depan adalah sekitar Rp 6,53 triliun. Pagu indikatif Kementerian ESDM tersebut sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
“Komisi VII DPR RI telah menerima penjelasan pagu indikatif dari Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2018. Kemudian akan dilakukan pendalaman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian ESDM, hari Kamis (15/6) mendatang,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu. (DKD)
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya memperbanyak belanja publik fisik agar manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Misalnya pembangunan jaringan gas, pembagian konverter kit untuk nelayan, pembangunan PLTS, pembagian lampu tenaga surya, dan sebagainya.
Sementara terkait belanja aparatur adalah untuk pembayaran gaji dan operasional perkantoran Kementerian ESDM. Sedangkan belanja publik non fisik ialah untuk ekspose media, rekonsiliasi data, dan penyusunan peraturan perundangan.
Jika dibagi-bagi per sub sektor, Ditjen Migas mendapat alokasi paling besar dari anggaran Kementerian ESDM, yakni Rp 1,849 triliun. Disusul Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp 1,28 triliun.
Anggaran Ditjen Migas akan digunakan untuk sejumlah program seperti pelaksanaan subsidi tepat sasaran LPG tabung 3 kg, pembangunan pipa transmisi jaringan gas sepanjang 27 km, pengadaan dan pemasangan konverter kit ke 1.800 unit kendaraan, pengadaan dan pemasangan konverter kit untuk nelayan sebanyak 9.538 unit, hingga program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg sebanyak 100.150 paket.
Sedangkan Ditjen EBTKE akan menjalankan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan di daerah-daerah terpencil, pembagian lampu tenaga surya ke desa-desa yang belum berlistrik, hingga pembuatan roadmap pembangkit listrik tenaga nuklir.
Di satu sisi, rapat kerja (raker) menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada hari ini, Selasa (13/6), juga menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ignasius Jonan.
Komisi VII DPR menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah nasional (Indonesian Crude Price/ICP), yakni sebesar USD 45 hingga USD 50 per barel.
Kemudian, terkait produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas), diasumsikan naik dari APBN 2017, yakni 1.965 ribu barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd), menjadi 1.965 sampai 2.050 ribu boepd.
Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 771-815 ribu barel per hari (barrel oil per day/bopd) dan produksi gas bumi sebesar 1.194-1.235 ribu boepd.
Raker pun menyetujui volume bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, di mana volume BBM bersubsidi disepakati sebesar 15,44-16,26 juta kiloliter (kl) dan elpiji 3 kg berada pada kisaran 6,952-7,004 juta ton.
Volume BBM bersubsidi terdiri atas minyak tanah 0,59-0,64 juta kl dan minyak solar sebesar 14,85-15,62 juta kl. Kementerian ESDM juga mengusulkan besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik. Subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp 500-1.000 per liter.
Sementara subsidi listrik sebesar Rp 52,66-56,77 triliun. “Untuk subsidi listrik, saya kira tidak banyak berubah. Subsidi ini untuk 23,2 juta pelanggan 450 VA dan 4,1 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang miskin dan rentan miskin,” jelas Jonan.
Reporter : Sam