PT PGN Tbk, menyatakan bahwa akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kata Pjs Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari, perseroan juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, PGN terus mengupayakan berbagai langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi kepada pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra,” paparnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait kasus yang sedang proses oleh KPK.
“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan,” katanya lagi.