• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Mei 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

by Aloysius Diaz Aditya
13 Juni 2016
in BERITA
0
Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil
0
SHARES
262
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sejumlah pemerhati lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam Konsolidasi Masyarakat Sipil menolak eksploitasi lingkungan dan tambang di Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

“Eksploitasi lingkungan dan lahan pertambangan di Seko telah mengancam wilayah masyarakat lokal maupun masyarakat adat di sana,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi0 Sulsel Asmar Exwar dalam siaran pers, di Makassar, Minggu.

Menurutnya Pemprov Sulsel seharusnya memprioritaskan perlindungan kawasan-kawasan hutan yang masih tersisa termasuk wilayah adat dan masyarakat adat yang ada di dalamnya.

Selain itu, izin-izin baru industri ekstraktif seperti pertambangan seharusnya sudah tidak diberikan lagi.

“Pemprov harusnya fokus memeriksa izin-izin pertambangan yang ada saat ini. Demikian pula halnya dengan pembangunan infrastruktur yang menunjang industri pertambangan seperti PLTA,” katanya lagi.

Pihaknya melihat adanya keterkaitan erat antara investasi energi dan pertambangan sebagai suatu kesatuan yang sangat berpotensi mengancam kawasan hutan maupun wilayah masyarakat adat.

Berdasarkan data saat ini terdapat 10 perusahaan tambang yang mendapat izin eksplorasi dari Bupati Luwu Utara sejak 2011.

Enam di antaranya berlokasi di Kecamatan Seko seluas 121.390,22 hektare (Peta HGU hasil digitasi Peta WIUP) atau berdasarkan data Peta WIUP mencapai 90,937 hektare.

Tidak hanya tambang, di wilayah Seko saat ini juga terdapat izin HGU Perkebunan (PT Seko Fajar) dan rencana pembangunan PLTA yang akan dibangun oleh PT Seko Power Prima dan PT Seko Power Prada. Pengusahaan wilayah tersebut dan rencana pembangunan PLTA diyakini akan menghilangkan hak atas wilayah kelola Masyarakat Adat Seko, padahal diketahui telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui SK bupati setempat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tanah Luwu Batara Manurung mengungkapkan masyarakat Seko secara umum tidak pernah mendapatkan informasi yang detail dan transparan atas dampak yang ditimbulkan jika perusahaan tambang tersebut beroperasi.

Sebelum memperoleh izin eksplorasi, masyarakat sampai saat ini belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau dimintai persetujuannya terkait izin eksplorasi tersebut.

Warga baru mengetahuinya, kata dia, setelah pihak perusahaan memasang papan pengumuman penyusunan Amdal.

“Proses konsultasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan perusahaan tidak pernah dilakukan di wilayah dampak lokasi pembangunan PLTA, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas atas apa yang akan dibangun oleh perusahaan,” ujar dia.

Menurutnya, Pemkab Luwu Utara seharusnya lebih menghargai keberadaan masyarakat adat Seko atas hak-hak tanahnya.

Apalagi, katanya lagi, di Luwu Utara ada Perda tentang Keberadaan Masyarakat Adat Seko No. 300 Tahun 2004, dan SK Bupati Nomor 12 Tahun 2004.

“Dua peraturan itu jelas menenegaskan segala bentuk pembangunan yang masuk ke Seko harus sepengetahuan dan izin dari masyarakat adat Seko,” kata dia pula.

Pihaknya mempertanyakan untuk siapa sebenarnya pembangunan PLTA dengan kapasitas 450 megawatt itu, karena dianggap jauh dari kebutuhan masyarakat setempat.

Perihal adanya klaim dari pemerintah bahwa 85 persen masyarakat Seko telah menerima pembangunan PLTA ini, kata dia lagi, informasi itu keliru dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Aliansi masyarakat sipil itu terdiri dari sejumlah NGO di Makassar dan Luwu, seperti Perkumpulan Wallacea, Walhi Sulsel, LBH Makassar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, AMAN Sulawesi Selatan, Kontras Sulawesi, Jurnal Celebes, YBS Palopo, dan PBHI Sulsel.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: eksploitasisukotambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
DPR Dukung Penjualan Saham Daerah di Newmont

DPR Dukung Penjualan Saham Daerah di Newmont

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Program Tambah Daya Gratis Kurang Diminati Pelanggan

Cadangan Rendah, Operator Listrik Diminta Percepat Proses Tender

9 tahun ago
April, Harga Premium Bisa di Bawah Rp 5.000 Per Liter

April, Harga Premium Bisa di Bawah Rp 5.000 Per Liter

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • GIS Kapasitas Trafo Energize Bantu Penguatan Listrik

    GIS Kapasitas Trafo Energize Bantu Penguatan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-52, PGN Tambah Satu SPBG di Klender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Dana Besar, Rusia Jual Saham Rosneft ke Cina dan India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In