Eksplorasi.id – Laju pengurasan minyak di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara pemilik cadangan paling besar di dunia.
Minyak bumi adalah energi tak terbarukan. Dengan jumlah cadangan minyak terbatas, Indonesia memerlukan kebijakan strategis untuk menjaga ke tahanan energi di masa datang. Menurut statistik energi dunia yang dipublikasikan oleh perusahaan minyak dunia BP, cadangan minyak terbukti Indonesia per akhir 2015 berada pada posisi 3,6 miliar barel. Dengan cadangan sebesar ini, publikasi tersebut menempatkan Indonesia pada urutan ke 26 negara-negara penghasil minyak.
Jumlah cadangan kita ternyata jauh di bawah Venezuela dengan cadangan 300,9 miliar barel dan Arab Saudi dengan cadangan 266,6 miliar barel. Saat ini, Indonesia memproduksi sekitar 835 ribu barel per hari. Bandingkan dengan dua negara pemilik cadangan mi nyak terbesar di dunia, yaitu Venezuela yang memproduksi 2,63 juta barel per hari dan Arab Saudi memproduksi sekitar 12,01 juta barel per hari.
Apabila tingkat produksi masing-masing negara dibandingkan dengan cadangan terbukti, akan terlihat laju pengurasan minyak di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara pemilik cadangan paling besar di dunia. Dengan asumsi tingkat produksi berada pada kisaran saat ini dan tidak ada penemuan cadangan minyak baru, cadangan minyak Indonesia diperkirakan akan habis sekitar 12 tahun ke depan.
Dalam teori perminyakan, jumlah penemuan cadangan baru idealnya minimal sama dengan cadangan yang dihabiskan saat itu. Perbandingan ini dikenal dengan istilah reserves replacement ratio (RRR), yaitu laju penemuan cadangan baru terhadap cadangan yang terproduksikan. Sesuai dengan teori tadi, seharusnya nilai RRR ini minimal 100 persen untuk menjamin kelangsungan pasokan migas di masa depan.
Namun sayangnya, dalam lima tahun terakhir, rata-rata RRR di Indonesia selalu berada di bawah 100 persen dan terus menurun seiring berkurangnya temuan cadangan yang disebabkan minimnya kegiatan eksplorasi. Rata-rata RRR periode 2011-2015, untuk minyak bumi sebesar 75 persen.
Sedangkan untuk gas bumi sebesar 87 persen. Secara umum, aktivitas eksplorasi meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi. Kegiatan ini memerlukan biaya yang sangat besar. Di sisi lain, kegiatan ini mengandung risiko dan ketidakpastian yang sangat tinggi.
Sebagai ilustrasi, pada 2009-2013, delapan perusahaan migas yang melakukan eksplorasi di Selat Makassar dan Sulawesi harus kehilangan US$1 miliar atau sekitar Rp 13 triliun karena pencarian migas yang mereka lakukan gagal menemukan cadangan yang ekonomis. Semua kerugian ini ditanggung oleh investor sesuai dengan ketentuan dalam kontrak bagi hasil di Indonesia. Menanggapi kondisi ini, dalam rencana aksi tahun 2016 yang disusun pemerintah, percepatan pembangunan industri migas nasional dilakukan dengan meningkatkan aktivitas eksplorasi.
Selain eksplorasi, penambahan cadangan migas dan peningkatan produksi dilakukan melalui percepatan penerapan teknologi enhnaced oil recovery (EOR). Dengan sifat kegiatan eksplorasi yang memerlukan investasi dan risiko tinggi, sangat diperlukan dukungan iklim investasi yang kondusif agar investor tetap berminat melakukan eksplorasi.
Contohnya, kelancaran perizinan, insentif, dan kepastian hukum bagi kegiatan usaha hulu migas. “Semua disinsentif investasi yang menghambat eksplorasi harus dihapuskan,” kata Deputi Pengendalian Perencanaan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gunawan Sutadiwiria.
Dukungan kebijakan yang secara serius mendukung eksplorasi harus segera dilakukan karena eksplorasi sendiri memerlukan waktu. Semua upaya ini sangat penting untuk membangun ketahanan energi nasional, untuk hari ini dan masa datang.
Reporter: Ponco
Caption: Istimewa