Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia sepertinya memberi keistimewaan dan mulai bersikap melunak terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) terkain izin ekspor tembaga dan emas.
Sebelumnya, manajemen PTFI mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia jika tidak diizinkan melakukan ekspor.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika perusahaan tambang, termasuk PTFI sudah berubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari kontrak karya (KK). Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan (smelter).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, izin ekspor diberikan karena PTFI beritikad baik akan memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK.
“Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit,” kata Jonan, Senin (30/1).
Dia menambahkan, status perubahan IUPK permanen membutuhkan waktu. Seperti diketahui, PTFI masih menuntut dua syarat dalam perubahan status, yakni perpanjangan kontrak hingga 2041 dan tarif perpajakan tetap (nail down).
“Proses IUPK makan waktu tiga bulan hingga enam bulan. Kalau tidak bisa ekspor akan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran besar,” alasan Jonan.
Namun, imbuh dia, Kementerian ESDM belum menetapkan besaran volume ekspor konsentrat PTFI. Tapi, merunut kali terakhir perusahaan ini mendapat izin ekspor, volumenya 1,4 juta ton untuk enam bulan.
Sementara, juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. “Kami terus bekerjasama agar ekspor dan operasi perusahaan terus jalan,” ujar dia.
Terpisah, Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), menegaskan, rencana penerbitan IUPK sementara PTFI.
“UU Minerba tidak mengenal IUPK sementara. UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, pemberian diskresi dilarang bila bertentangan dengan UU,” tegas dia.
Senada, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/ 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian tak ada klausul IUPK sementara.
Reporter : Samsul