• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Ekspor Konsentrat Diberikan, Pemerintah Tekuk Lutut Terhadap Freeport

by Eksplorasi.id
31 Januari 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia sepertinya memberi keistimewaan dan mulai bersikap melunak terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) terkain izin ekspor tembaga dan emas.

Sebelumnya, manajemen PTFI mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia jika tidak diizinkan melakukan ekspor.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika perusahaan tambang, termasuk PTFI sudah berubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari kontrak karya (KK). Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan (smelter).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, izin ekspor diberikan karena PTFI beritikad baik akan memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK.

“Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit,” kata Jonan, Senin (30/1).

Dia menambahkan, status perubahan IUPK permanen membutuhkan waktu. Seperti diketahui, PTFI masih menuntut dua syarat dalam perubahan status, yakni perpanjangan kontrak hingga 2041 dan tarif perpajakan tetap (nail down).

“Proses IUPK makan waktu tiga bulan hingga enam bulan. Kalau tidak bisa ekspor akan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran besar,” alasan Jonan.

Namun, imbuh dia, Kementerian ESDM belum menetapkan besaran volume ekspor konsentrat PTFI. Tapi, merunut kali terakhir perusahaan ini mendapat izin ekspor, volumenya 1,4 juta ton untuk enam bulan.

Sementara, juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. “Kami terus bekerjasama agar ekspor dan operasi perusahaan terus jalan,” ujar dia.

Terpisah, Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), menegaskan, rencana penerbitan IUPK sementara PTFI.

“UU Minerba tidak mengenal IUPK sementara. UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, pemberian diskresi dilarang bila bertentangan dengan UU,” tegas dia.

Senada, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/ 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian tak ada klausul IUPK sementara.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFreeportheadlineIUPKKKKonsentratsmelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Proyek NGRR Bontang, Pertamina Maksimal Punya Saham 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

RI Ijinkan Iran Bangun Kilang Minyak di Dalam Negeri

10 tahun ago
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Gandeng Polri, Pemprov Jambi Bentuk Satgas Pemberantasan Tambang Liar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In