Eksplorasi.id – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 K/IO/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Regulasi tersebut diteken langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diundangkan pada 6 April.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No 8/2020, menteri ESDM telah menetapkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD 6 per MMBTU.
Harga gas tersebut berdasarkan ayat 2 pasal 3 diperuntukkan bagi tujuh golongan industri. Ketujuh golongan industri tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca juga : Sah, harga gas industri USD 6 mulai berlaku
Sementara itu, di dalam lampiran Kepmen ESDM No 89 K/IO/MEM/2020, setidaknya sudah tercatat 197 perusahaan dari tujuh golongan industri yang berhak memeroleh harga gas maksimal di level USD 6 per MMBTU.
Rinciannya, untuk industri pupuk ada lima perusahaan, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik , dan PT Pupuk Iskandar Muda.
Sedangkan untuk industri petrokimia ada 46 perusahaan, di antaranya adalah Petro Oxo Nusantara, PQ Silicas Indonesia, Petrocentral, PT Samator Intiperoksida, PT Emdeki Utama, PT Liku Telaga, PT Citra Cakra Logam, PT Tomatex Indonesia, dan masih banyak lagi.
Kemudian untuk industri oleochemical ada 9 perusahaan, yaitu PT Sumi Asih, PT Cisadane Raya Chemicals, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Ecogreen Oleochemical, PT Musim Mas (ada dua, di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara), PT Energi Sejahtera Mas, PT Soci Mas, dan PT Unilever Oleochemical Indonesia.
Lalu untuk industri baja ada 56 perusahaan, di antaranya PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi Tbk, PT Intiroda Makmur, PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills, PT Interworld Steel Mills Indonesia, PT Growth Sumatera Industry, dan lainnya.’
Berikutnya untuk industri keramik ada 59 perusahaan, yaitu PT Mulia Keramik Indahraya, PT Keramik Mas, PT Roman Ceramic International, PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, PT Platinum Ceramics Industry, dan masih banyak lagi.
Industri kaca memeroleh jatah 16 perusahaan, antara lain PT Kwarsa Indah Mumi, PT Mega Indah Glass Industry, PT Asahimas Flat Glass Tbk (dapat jatah di tiga wilayah, yaitu Jawa Bagian Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Bagian Utara), PT Muliaglass, PT Kedawung Surya Industrial, PT Maspion Ishizuka Glass, dan lainnya.
Terakhir untuk industri sarung tangan karet ada enam perusahaan, yaitu PT Arista Utindo, PT Indorub Nusaraya, PT Medisafe Technologies, PT Intan Havca Industry, PT Shamrock Manufacturing Corpora, dan PT Latexindo Toba Perkasa.
Reporter : Man