Eksplorasi.id – Sebanyak enam dari 39 lokasi penambangan tanpa izin di Boyolali dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya.
“Mereka baru menyelesaikan dua tahap, yakni wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] dan IUP eksplorasi. Untuk IUP produksinya belum selesai,” ujar Kasi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Boyolali, Mustajab, Rabu (16/3).
Keenam lokasi tambang yang dikelola Perusda Aneka Karya berada di Gladaksari, Ampel; Kalangan, Klego; Watugenuk, Kragilan, Mojosongo; Gejukan, Ngaglik, Sambi; Kedunglengkong, Simo, dan Trosobo, Sambi. DPU dan ESDM sedianya sudah memberikan surat peringatan berkali-kali kepada Perusda Aneka Karya untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan IUP Produksi yang semestinya diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jateng.
Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Karya, Kukuh Hadiatmo atau akrab disapa Tatang, membenarkan hal ini. “Memang kami masih menyelesaikan syarat UKL/UPL untuk bisa mendapatkan IUP produksi. Ya, semuanya baru tahap IUP eksplorasi. Menurut kami proses untuk IUP produksi cukup lama, kami sudah memprosesnya lebih dari enam bulan,” kata Tatang, ditemui di ruang kerjanya, Selasa. Meskipun belum memenuhi IUP produksi namun Tatang mengklaim tetap memenuhi kewajiban membayar pajak hasil tambang.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, menjelaskan pengusaha tambang biasanya tidak bisa menyampaikan izin UKL/UPL, rencana kerja, dan jaminan reklamasi saat mengajukan izin penambangan.
Eksplorasi | Solopos | Aditya