• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Enam Lokasi Tambang Milik Aneka Karya Belum Kantongi IUP Produksi

by Aloysius Diaz Aditya
16 Maret 2016
in BERITA
0
Bupati Pandeglang Minta Tambang Pasir Besi Dikelola Masyarakat

Tambang pasir besi. (Foto: Antara)

0
SHARES
155
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sebanyak enam dari 39 lokasi penambangan tanpa izin di Boyolali dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya.

“Mereka baru menyelesaikan dua tahap, yakni wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] dan IUP eksplorasi. Untuk IUP produksinya belum selesai,” ujar Kasi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Boyolali, Mustajab, Rabu (16/3).

Keenam lokasi tambang yang dikelola Perusda Aneka Karya berada di Gladaksari, Ampel; Kalangan, Klego; Watugenuk, Kragilan, Mojosongo; Gejukan, Ngaglik, Sambi; Kedunglengkong, Simo, dan Trosobo, Sambi. DPU dan ESDM sedianya sudah memberikan surat peringatan berkali-kali kepada Perusda Aneka Karya untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan IUP Produksi yang semestinya diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jateng.

Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Karya, Kukuh Hadiatmo atau akrab disapa Tatang, membenarkan hal ini. “Memang kami masih menyelesaikan syarat UKL/UPL untuk bisa mendapatkan IUP produksi. Ya, semuanya baru tahap IUP eksplorasi. Menurut kami proses untuk IUP produksi cukup lama, kami sudah memprosesnya lebih dari enam bulan,” kata Tatang, ditemui di ruang kerjanya, Selasa. Meskipun belum memenuhi IUP produksi namun Tatang mengklaim tetap memenuhi kewajiban membayar pajak hasil tambang.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, menjelaskan pengusaha tambang biasanya tidak bisa menyampaikan izin UKL/UPL, rencana kerja, dan jaminan reklamasi saat mengajukan izin penambangan.

Eksplorasi | Solopos | Aditya

Tags: Lokasi Tambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

NTB Ingatkan Investor yang Akan Bangun PLTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

FSPPB Dinilai Tidak Tepat Gugat Perubahan Susunan Direksi Pertamina

7 tahun ago
Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

Proyek Revitalisasi Gas Perta Arun Rampung 2018

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In