![](https://eksplorasi.id/wp-content/uploads/2019/11/images.jpeg.jpg)
Eksplorasi.id – Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (13/11) kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pertemuan Erick dengan pria yang biasa disapa Ahok itu berlangsung sekira 1,5 jam.
Sebelumnya, Ahok datang ke kantor Kementerian BUMN sekira pukul 09.38 WIB. Ahok diundang oleh Erick Thohir untuk berbicara soal BUMN ke depannya.
Mengenakan kemeja batik cokelat, berpadu dengan celana hitam, dan sepatu pantofel, Ahok datang menggunakan mobil merek Toyota Land Cruiser hitam dengan pengawalan yang tidak terlalu ketat. Ahok meninggalkan kantor Kementerian BUMN pukul 10.50 WIB.
Usai bertemu Erick, seperti dilansir Antara, Ahok mengungkapkan, pertemuan itu membicarakan soal perusahaan BUMN.
“Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja,” kata Ahok.
Namun Ahok belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
“Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara,” jelas dia.
Di satu sisi, beredar rumor Ahok akan memimpin BUMN strategis seperti PT Pertamina (Persero) atau PT PLN (Persero).
Hal itu tercermin dari komentar Staf Ahli Kementerian BUMN Arya Sinulingga. “Pastinya bukan di kementerian tapi di perusahaan. Perusahaannya yang menyangkut kepentingan rakyat,” ungkap Arya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpendapat bahwa penunjukkan Ahok sebagai salah satu direksi BUMN nantinya oleh Erick Thohir berpotensi melanggar regulasi yang ada.
“Regulasi yang dilanggar antara lain, Permen BUMN No 03/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN,” jelas dia.
Penjelasan Yusri, Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi direksi BUMN sesuai aturan tersebut.
Pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN No 03/2015, poin A angka 3, terutama terkait pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
“Tentang persyaratan formal poin 3 ini, walau bisa dimentahkan dengan dalih Ahok dipenjara bukan karena merugikan keuangan negara atau BUMN, tapi Ahok tersangkut di persyaratan materiil,” terang Yusri.
Kemudian, lanjut dia, pada Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN No 03/2015, disebutkan persyaratan materiil direksi perseroan adalah perilaku yang baik.
“Faktanya, Ahok pernah berperilaku yang melecehkan atau menghina agama lain sehingga dipenjara karena hal tersebut, itu berarti berperilaku tidak baik,” tegas dia.
Reporter: Sam