• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Fraksi Gerindra: Skema ‘Gross Split’ Langgar UUD 1945

by Eksplorasi.id
14 Desember 2016
in MIGAS
0
Fraksi Gerindra: Skema ‘Gross Split’ Langgar UUD 1945

Ilustrasi UUD 1945 | Foto : Istimewa

0
SHARES
263
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencana pemerintah menerapkan rezim gross split dan mengganti rezim kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dinilai akan menyalahi konstitusi, terutama UUD 1945.

Ilustrasi UUD 1945 | Foto : Istimewa
Ilustrasi UUD 1945 | Foto : Istimewa

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Harry Purnomo di Jakarta, Rabu (14/12). “Penerapan gross split mesti dikaji lebih mendalam. Apakah konsep itu tidak menyalahi UUD 1945?” kata dia.

Harry menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, semua sumber daya alam di republik ini dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.

“Siapa pun yang mengelola sumber daya alam kita, intervensi kita harus mendalam. Skema gross split di sektor migas sama dengan skema kontrak karya dalam pertambangan mineral dan batubara. Harus jelas konsep tentang skema gross split dalam eksplorasi migas,” jelas dia.

Dia menambahkan, persoalan kewajiban menggunakan komponen dan tenaga kerja dalam negeri, kewajiban memperbaiki kondisi lingkungan, serta kewajiban rehabilitasi pascatambang jika menggunakan skema gross split harus jelas.

Seperti diketahui, saat ini skema gross split sedang dibahas Kementerian ESDM. Versi pemerintah, jika pakai gross split maka bagian pemerintah tidak dikurangi biaya produksi kontraktor. Pemerintah juga tidak perlu lagi menganggarkan cost recovery dalam APBN.

Reporter : Ponco S

 

Tags: Gerindragross splitheadlinekontrakPSCUUD 1945
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

SKK Migas Diusulkan Masuk 'Holding' Migas, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Ini Kata DPD Soal Listrik

9 tahun ago
CSR Adaro Bantu Kembangkan Lada di Kalsel

Harga Batubara Naik, Adaro Energy Tak Kerek Produksi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

    Komut Pertamina Juga Akan Diganti, Ini Dua Kandidat Terkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendulang Peluang Saham Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In