Eksplorasi.id – Forest Watch Indonesia (FWI) meminta keterbukaan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Pengkampanye FWI, Linda Rosalina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/5) mengatakan sebagai masyarakat pihaknya mempunyai hak atas informasi sesuai diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. “Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Linda.
Namun, ia menyayangkan permohonan hingga pernyataan keberatan FWI untuk informasi dokumen HGU Perkebunan kepada Kementerian ATR sebagai kebutuhan membuat analisis spasial pemanfaatan lahan dari sektor perkebunan kelapa sawit tidak ditanggapi Kementerian ATR.
Penyelesaian sengketa informasi sudah berlangsung lima kali sidang dan satu kali mediasi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Sepanjang proses tersebut, Kementerian ATR sebagai termohon tidak menghadiri dua kali sidang dan satu kali mediasi yang telah dijadwalkan.
Eksplorasi | Aditya | Antara