• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Gelombang PHK, Pemprov Riau Minta Perusahaan Migas Taati Aturan

by Eksplorasi.id
17 Maret 2016
in BERITA
0
Arab Saudi Siap Bantu RI Wujudkan Cadangan Minyak Strategis

Ilustrasi pompa angguk. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
259
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) untuk mentaati regulasi terkait pemutusan hubungan kerja karena melemahnya harga minyak dunia saat ini.

“Perusahaan migas harus hati-hati dan tidak abaikan hal-hal kecil, dapat korbankan karyawan. Selain itu, perusahaan diminta patuhi Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Kamis (17/3).

Dia jelaskan, pemerintah provinsi saat ini sedang fokus melakukan berbagai upaya untuk menekan polemik dan konflik yang lazimnya bisa terjadi, agar tidak muncul dikemudian hari terkait pemutusan hubungan kerja perusahaan sektor migas di daerah itu.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja terutama sektor migas karena rawan diberhentikan akibat harga minyak dunia melemah dalam 19 bulan terakhir.

Data terakhir pihaknya menyebut sekitar 85.000 orang menggantungkan hidup dengan bekerja di sektor pertambangan migas melalui sekitar sembilan perusahaan kontraktor kontak kerja sama di Provinsi Riau.

“Kami garis bawahi soal uang pesangon adalah hal yang sangat sensitif. Tetapi, perusahaan migas harus kembali melihat kontrak kerja, undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis berlaku,” kata dia.

Rasidin menegaskan, pihaknya bisa memberi saran kepada para tenaga kerja sektor migas dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja dalam menentukan langkah karena perusahaan dinilai tidak patuh.

“Baik tindakan pidana atau gugatan perdata, bisa kita beri saran jika perusahan itu tidak patuh. Kita sebagai penengah, meski tidak bisa mengintervensi, namun pemerintah berhak mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan dari PT Chevron Pasific Indonesia terkait rencana perusahaan tersebut akan memberhentikan sedikitnya 1.200 orang karyawan di Indonesia.

“Nah, yang besar ini Chevron (jumlah karyawan di hubungan kerja terhadap). Itu (Chevron) sudah ajukan 1.200 orang,” ujar Kepala SKK Migas, Amein Sunaryadi.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar mengatakan, perusahaan minyak dan gas bumi itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.

“Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan,” katanya.

Sejarah mencatat, Chevron sudah beroperasi di Tanah Air sebelum Indonesia merdeka atau sejak 1924 di Sumatera bernama NV Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij atau NPPM.

Para karyawan chevron sejak dahulu ditempatkan pada 4 kota di Riau yaitu Dumai, Duri, Minas dan Rumbai. Chevron milik Amerika Serikat tersebut merupakan perusahaan minyak kontraktor terbesar di Indonesia dengan produksi sudah mencapai dua miliar barrel.

Eksplorasi | Antara | Ponco

Tags: ChevronminyakPHKRiauSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga Emas Antam Melorot Buntuti Emas Dunia

Lima Penambang Emas di Bogor Tewas Menghirup Gas Beracun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Pelaku Migas Minta Pemerintah Percepat Proses Perpanjangan Kontrak

9 tahun ago
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Harga Komoditas Picu PHK Hingga Penutupan Perusahaan Tambang

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In