• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Gunakan Tax Treaty, Kontrak Migas Akan Diubah

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengamandemen beberapa kontrak minyak dan gas bumi bagi kontraktor yang masih menggunakan sistem tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda. Ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.

Menteri Energi Sudirman Said mengatakan setelah BPK mengeluarkan hasil audit, Kementerian Energi melaksanakan beberapa pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjutinya. Pertemuan terakhir berlangsung 9 Mei 2016.

Dalam pertemuan terakhir itu, dua kementerian menyepakati untuk mengamandemen kontrak bagi hasil kepada kontraktor yang memberlakukan tax treaty yang akan berlaku ke depan. “Kementerian Energi dan SKK Migas saat ini sedang mempersiapkan atau menindaklanjuti hasil kesepakatan tanggal 9 mei 2016,” kata Sudirman saat rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Hasil audit BPK menyebutkan pemeritnah belum menyelesaikan permaasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh Migas) dan perhitungan bagi hasil migas. Akibatnya, pemerintah kehilagan penerimaan negara pada tahun anggara 2015, minimal US$ 66,37 juta ekuivalen Rp 915,59 miliar.

Dari hasil tersebut, Menteri Keuangan, selaku wakil pemerintah, menerima rekomendasi tersebut dan menindaklanjutinya dengan dua hal. Pertama, memfasilitasi Menteri Energi dan Kepala SKK Migas dalam mempercepat amandemen kepada yang menggunakan tax treaty. Hal itu untuk memberikan kepastian bagian negara dari pelaksanaan kontrak bagi hasil.

Kedua, berkoordinasi dengan Menteri Energi untuk menginstrusikan Kepala SKK Migas agar mengamankan kepentingan negara, dalam pelaksanaan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Pengendalian Keuangan Parulian Sihotang mengatakan ada 22 kontraktor yang menggunakan tax treaty. Di antara mereka yaitu ExxonMobil Indonesia, BP, Premier Oil, CNOOC, Talisman, Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec), Petronas, Petrochina, dan PPOIL.

Menurut Parulian, yang diamademen dalam kontrak tersebut adalah pajak atas branch profit atau pajak dividen yang dikenakan sebesar 20 persen agar dilakukan penyesuaian bila ada tax treaty. Sehingga, penerimaan negara tidak berubah. “Jadi akan ada klausul dalam kontrak bagi hasil untuk menjamin bahwa penerimaan negara tidak berkurang jika ada tax treaty,” ujar dia.

Eksplorasi | Aditya

Tags: kontrak migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

PLN NTB Percepat Dua MPP Masuk Sistem Lombok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Rustam Bentuk Tim Percepatan Zona Tambang Laut

9 tahun ago
Permen Panas Bumi Diresmikan, Dirjen EBTKE: Upaya Melengkapi Aturan Main

Permen Panas Bumi Diresmikan, Dirjen EBTKE: Upaya Melengkapi Aturan Main

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In