Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi untuk penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) sebesar US$6 per MMBTU. Kebijakan itu ditandatangani Kepala Negara pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.
Penetapan harga gas bumi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020 ditulis penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.
Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
Penetapan harga gas bumi tertentu itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.
Selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Pada Pasal 4 (2) dijelaskan, perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Presiden.
Sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.
Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh. Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur.
Kemudian, menteri juga meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
Selanjutnya, menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.
Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian.