Eksplorasi.id – BPH Migas memangkas harga gas alam yang didistribusikan kepada konsumen melalui jaringan gas (jargas) alam kepada rumah tangga.
Hal itu dilakukan karena biaya minimal pemanfaatan jargas untuk rumah tangga lebih mahal dibandingkan penggunaan elpiji.
Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa harga jargas belum signifikan dibandingkan elpiji.
Umi menjelaskan, dengan penetapan tersebut diharapkan program jargas lebih tepat sasaran, yaitu ditujukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu dengan rata-rata penggunaannya setara satu tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kg) per bulan.
“Berdasarkan simulasi jika menggunakan dua tabung elpiji ukuran 3 kg dalam sebulan, biayanya sebesar Rp 36 ribu per bulan. Jika menggunakan jargas dengan pemakaian minimum 4 meter kubik per bulan atau setara konsumsi dua tabung elpiji 3 kg, per meter kubik adalah Rp 4.016. Total pengeluaran sekitar Rp 32.128 per bulan,” kata dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Umi, jika biaya penggunaan jargas per bulan lebih murah dibandingkan elpiji maka bisa merangsang masyarakat berpindah dari elpiji ke jargas.
“Keuntungan lainnya adalah mengantisipasi gagal bayar, karena tingginya implementasi biaya pemakaian minimum. Namun, hal tersebut dengan catatan infrastruktur jargas dibuat melalui biaya pemerintah,” jelas dia.
Sekedar informasi, berdasarkan aturan pertama, pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga kecil ditetapkan sebesar 10 meter kubik per bulan. Kemudian, setelah adanya revisi peraturan dari BPH Migas No 22 2011, maka pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga menjadi 4 meter kubik per bulan.
Reporter : Samsul