Eksplorasi.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hendak membentuk induk usaha (holding) BUMN di sektor energi. Proses pembentukan yang kini sedang berada di tahap finalisasi itu, salah satunya, berencana menggabungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, mengakui jika sinergi ini berhasil terbentuk, maka nantinya akan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. “Aset akan lebih besar, laba akan naik, kemudian juga harga lebih kompetitif kepada masyarakat,” katanya.
Diakui Dwi, pihaknya sudah memulai diskusi dan bersinergi dengan PGN, sehingga jika ketentuan induk usaha sektor energi sudah disahkan, di lapangannya sudah berjalan mulus.
Adanya komitmen sinergi investasi ini menjadi pembatas bagi Pertamina dan PGN agar ke depannya tidak boleh melakukan investasi di satu yang tempat yang sama. Tujuannya agar dapat mengesampingkan ego masing-masing perusahaan untuk kepentingan bersama.
“Siapa pun yang bangun, Pertamina atau PGN silakan saja. Tidak boleh rebutan lagi. Dan ini juga dipakai secara bersama, open access berjalan bersama,” sambungnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai BUMN mana saja yang akan bernaung di bawah Pertamina sebagai bagian dari holding BUMN sektor energi.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan induk usaha energi ini sudah berada di Sekretariat Negara. Namun, Menteri BUMN, Rini Soemarno, masih ingin mendorong revisi PP 44/2005 agar dimasukkan pasal tambahan
Selain masih menunggu revisi PP 44/2005, hingga kini pembentukan holding BUMN energi masih terganjal kesepakatan perpindahan saham PGN ke Pertamina.
PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik, dan 57 persen dimiliki pemerintah. Adapun Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena 100 persen sahamnya dimiliki negara.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PMN kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina.
Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.
Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding.
Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pemerintah akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning.” Targetnya, pembentukan induk usaha sektor energi akan rampung pada bulan ini.
Di samping membentuk induk usaha (holding) sektor energi, rencananya BUMN juga akan membentuk empat sektor holding lainnya. Keempat sektor tersebut antara lain pertambangan, perumahan, infrastruktur jalan tol, dan keuangan.
Akan tetapi, pemerintah masih harus bersabar merealisasikan rencana pembentukan keempat lainnya karena masih harus menunggu revisi aturan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Masih dalam proses, PP yang sudah ada di Setneg itu yang Pertamina, tapi yang lain sedang diselesaikan,” ujar Rini.
Eksplorasi | Aditya