• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Hore, Luhut Izinkan Konsentrat Boleh Kembali Diekspor Hingga 2021

by Eksplorasi.id
4 Oktober 2016
in MINERBA
1
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

0
SHARES
44
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan telah menfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014.

Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan | Foto : Istimewa

Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, regulasi tersebut memberikan relaksasi relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah hingga 11 Januari 2017.

Melewati batas waktu tersebut, mineral dan bahan tambang atau yang biasa disebut konsentrat yang akan diekspor harus melalui proses pemurnian. “Melalui revisi aturan ini, saya memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta,  Selasa (4/10).

Luhut mengatakan, selama masa perpanjangan relaksasi, diharapkan perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter.

“Inti dari revisi PP No 1/2014 adalah keadilan. Jangan sampai ada yang dirugikan, tapi tentu tidak semua sempurna. Kalau dalam waktu lima tahun ke depan perusahaan tidak membangun smelter, kami akan cabut izin tambangnya,” tegas dia.

Menurut Luhut, perpanjangan izin ekspor tiga hingga lima tahun tersebut terhitung sejak revisi PP No 1/2014 diberlakukan. Adanya revisi aturan ini sebenarnya bertentangan dengan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU itu saat ini juga sedang memasuki tahap amandemen.

“Kalau pun revisi UU Minerba terlambat, dengan PP ini kita tetap bisa jalan. Perusahaan yang belum selesai membangun smelter bisa tetap mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) seperti sekarang,” jelas dia.

Dia menambahkan, BK yang baru akan disusun bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarnya BK tergantung dari perkembangan smelter yang dibangun perusahaan.

“Perusahaan yang sedang membangun smelter kami berikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter. Angkanya nanti kami susun bersama Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Luhut juga berkomentar bahwa tidak hanya konsentrat saja yang boleh diekspor. Dirinya juga membuka kemungkinan pembukaan keran ekspor beberapa jenis mineral mentah, misalnya biji nikel dengan kadar rendah. “Nikel yang kandungannya 1,8 persen ke bawah di dalam negeri tidak bisa diproses, mungkin kami pun akan pertimbangkan untuk bisa diekspor,” katanya.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: eksporheadlineKonsentratLuhut BinsarMineralPP No 1/2014smelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Antam Adakan Pasar Murah

Kucurkan Rp 3,5 Triliun, Antam Siap Bangun Pabrik Feronikel di Maluku Utara

Comments 1

  1. Ping-balik: Relaksasi Ekspor Konsentrat Berpotensi Rusak Alam Indonesia – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wajib Buat FPSO Lokal, Kontraktor Migas: Bakal Ada Monopoli

Wajib Buat FPSO Lokal, Kontraktor Migas: Bakal Ada Monopoli

9 tahun ago
Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Pemerintah Minta BP Migas Aceh Segera Kerja

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In