Eksplorasi.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2015.
Untuk tahun 2015, BEI mencatat mencapai 18 emiten yang terlambat dan belum membayar denda sesuai ketentuan. Akhirnya BEI menghentikan sementara transaksi saham mereka.
“Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta, kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2015 dan belum melakukan pembayaan denda atas keterlambatan penyampaian keuangan dimaksud,” ujar PH Kepala Penilaian Perusahaan Group I BEI, Adi Pratomo Aryanto akhir bulan lalu.
Dalam catatan BEI, terdapat 18 emiten yang belum melakukan laporan keuangan Auditan interim 30 September 2015 dan belum melakukan pembayaran denda antara lain PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Global Teleshop (GLOB), PT Capitalinc Teleshop Tbk (MTFN), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TGKA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Inipratama Tbk (SIAP) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
“Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek 30 Juni 2016 untuk 8 perusahaan tercatat dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten,” tegasnya.
Eksplorasi | Aditya