Eksplorasi.id – Kedelapan, untuk kenaikan produksi sampai 205 KBD akan memerlukan revisi Amdal karena pada Amdal yang sudah ada disebutkan bahwa kapasitas CPF Lapangan Banyu Urip sebesar 185 KBD dengan produksi puncak minyak sebesar 165 KBD, dan untuk mengurus revisi Amdal ini akan memerlukan 7-8 bulan.
Kesembilan, produksi Lapangan Banyu Urip yang melebihi 185 KBD akan menggugurkan garansi kontraktor EPC-1 di mana dalam kontrak perjanjian antara EMCL dengan kontraktor EPC-1, kontraktor EPC-1 akan memberikan jaminan selama dua tahun bahwa CPF dapat berproduksi 165 KBD.
Ke-10, dari segi fasilitas produksi permukaan, untuk meningkatkan produksi ke 205 KBD, akan memerlukan upgrade CPF yang menyangkut, cooling system, AGRU (Acid Gas Removal Unit), Flare Blowdown System, Safety Valve, dan N2 System. Dengan adanya peningkatan produksi Lapangan Banyu Urip ke 205 KBD, akan memerlukan upgrade FSO Cooler System.
Ke-11, adanya kenaikan produksi ke 205 KBD, akan menuntut Pertamina untuk menyediakan tambahan kapal yang memenuhi persyaratan EMCL karena kapasitas lifting dari Pertamina yang ada saat ini hanya untuk 3,7 juta barel per bulan.
Ke-12, jika produksi melebihi 185 KBD, kargo domestik PEPC akan lebih sering diekspor dibandingkan dijual ke domestik untuk menghindari potensi gagal lifting akibat kilang/ kapal. Jika lifting gagal, maka pihak EMCL akan mengenakan denda USD 0,6/ bbl ke PEPC.
Eksplorasi | Heri