• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Ini Komentar Skeptis Kepala SKK Migas soal ‘Gross Split’

by Eksplorasi.id
13 Desember 2016
in MIGAS
0
Kepala SKK Migas Prediksi ‘Lifting’ Tahun Ini Tidak Tercapai

Amien Sunaryadi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa adanya skema baru di dalam kontrak migas, yakni gross split, tidak akan berpengaruh terhadap lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Amien Sunaryadi | Foto : Istimewa
Amien Sunaryadi | Foto : Istimewa

Amien mengatakan, SKK Migas tetap akan berfungsi sebagai pengawas di bisnis sektor migas. Alasan dia, saat ini masih ada 85 kontrak wilayah kerja eksploitasi yang berlaku hingga 2025.

“Kontrak kerja expired yang kemudian akan diberlakukan gross split hanya berjumlah 35 kontrak. Secara umum tidak berpengaruh. Gross split diberlakukan untuk kontrak baru,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/12).

Penjelasan Amien, masih ada skema bagi hasil (production sharing contract/ PSC) yang berlaku bagi 50 kontrak migas atau sekitar 59 persen dari kontrak itu masih menjadi urusan dari SKK Migas.

“Beban kerja di SKK Migas tidak akan jauh beda jika gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah,” jelas dia.

Dia menambahkan, masih akan banyak pekerjaan yang dilakukan SKK Migas dalam mengawasi kontrak ke depan. Misalnya terkait rencana kerja seperti pengawasan dari sisi kesehatan dan keamanan lingkungan.

 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM akan memberlakukan rezim gross split bagi kontrak migas baru dan menggantikan rezim PSC.

Reporter : Samsul

 

Tags: Amien Sunaryadigross splitheadlinekontrak migasPSCSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

IATMI: Skema 'Gross Split' Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Garap Proyek Gas Jambaran Tiung Biru, Pertamina Kucurkan Rp 20,62 Triliun

Garap Proyek Gas Jambaran Tiung Biru, Pertamina Kucurkan Rp 20,62 Triliun

8 tahun ago
Menteri Jonan Minta Perundingan dengan Freeport Bisa Kelar Selama Dua Bulan

Menteri Jonan Pastikan Produksi Migas dari Lapangan Jangkrik Sesuai Target

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Sidak Kesiapan SPBU Layani Pemudik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In