Eksplorasi.id – Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa adanya skema baru di dalam kontrak migas, yakni gross split, tidak akan berpengaruh terhadap lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Amien mengatakan, SKK Migas tetap akan berfungsi sebagai pengawas di bisnis sektor migas. Alasan dia, saat ini masih ada 85 kontrak wilayah kerja eksploitasi yang berlaku hingga 2025.
“Kontrak kerja expired yang kemudian akan diberlakukan gross split hanya berjumlah 35 kontrak. Secara umum tidak berpengaruh. Gross split diberlakukan untuk kontrak baru,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/12).
Penjelasan Amien, masih ada skema bagi hasil (production sharing contract/ PSC) yang berlaku bagi 50 kontrak migas atau sekitar 59 persen dari kontrak itu masih menjadi urusan dari SKK Migas.
“Beban kerja di SKK Migas tidak akan jauh beda jika gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah,” jelas dia.
Dia menambahkan, masih akan banyak pekerjaan yang dilakukan SKK Migas dalam mengawasi kontrak ke depan. Misalnya terkait rencana kerja seperti pengawasan dari sisi kesehatan dan keamanan lingkungan.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM akan memberlakukan rezim gross split bagi kontrak migas baru dan menggantikan rezim PSC.
Reporter : Samsul