Eksplorasi.id – Ketua DPRD Kota Palu M Iqbal Andi Magga mendesak seluruh investor di bidang pertambangan untuk menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pascatambang.
“Seluruh perusahaan yang tidak ingin melakukan reklamasi, agar menyetor dana jamrek kepada Pemkot Palu agar pemkot dapat melakukan reklamasi pascatambang sebagai upayah pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan,” ujar Eki sapaan akrab M Iqbal Andi Magga, di Palu, ditulis Rabu (25/5).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan investor tidak hanya sekedar berinvestasi atau mengambil kekayaan sumber daya alam berupa pasir, batu, kerikil, emas, logam dan lainnya.
Melainkan wajib untuk memelihara lingkungan tempat pengambilan material berbagai jenis yang ada di daerah tersebut, sebagai upayah mencegah dampak kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Olehnya, sebut dia, investor harus memperhatikan lingkungan tempat pengambilan material, yaitu dengan melakukan reboisasi atau upaya lainnya yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
“Tidak boleh hanya mengambil material emas, batu, kerikil, pasir, logam dan SDA lainnya, namun tidak memperhatikan dan meningkatkan kualitas lingkungan,” ujar Eki.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palu, Ansyar Sutiadi di Palu, Senin, juga meminta para investor pertambangan untuk memperhatikan lingkungan tempat pengambilan material.
Dirinya mengaku bahwa pengambilan material emas, logam, kerikil, batu, pasir dan meterial lainnya akan memberikan efek buruk kepada masyarakat dan kota tersebut, jika tidak disertakan dengan pengelolaan yang secara sistematis.
Olehnya, sebut dia, sebelum dampak buruk berupa bencana alam dan lainnya terjadi maka investor harus memiliki strategi dan cara tersendiri dalam melakukan pengambilan material serta memberikan jamrek pascapertambangan.
“Kami upayakan agar semua investor memberikan jamrek pascatambang untuk pemeliharaan dan menjaga kualitas lingkungan, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya hal – hal negatif yang muncul dari kegiatan tersebut,” urainya.
Ari | Ant