Eksplorasi.id – Asosiasi industri migas, Indonesian Petroleum Association (IPA), mengatakan industri minyak dan gas bumi di Indonesia sudah berada pada tahap kritis. Produksinya terus menurun, sementara permintaan juga meningkat dalam beberapa dasawarsa terakhir.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan saat ini kegiatan eksplorasi dan pencarian sumber migas baru di Indonesia sudah sangat rendah. Jumlah pengeboran sumur baru dalam beberapa tahun terakhir sangat sedikit dan tidak ada temuan migas yang signifikan.
Penurunan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kondisi geologis sumber migas yang kompleks, dan keterbatasan data penunjang. Selain itu aturan dan kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah dianggap kurang menarik bagi investor. Situasi ini diperparah dengan tren penurunan harga minyak yang sudah terjadi sejak pertengahan 2014, dan hingga saat ini masih belum kembali normal.
Selama tahapan eksplorasi kontraktor kontrak kerja sama (KKS) harus mengeluarkan banyak biaya. Biaya-biaya ini akan diganti oleh pemerintah dengan cost recovery, jika eksplorasinya berhasil menemukan cadangan migas.
Jika gagal, KKKS harus menanggung biaya dan kerugiannya sendiri. Marjolijn mengatakan kebanyakan kontraktor setelah eksplorasi tidak dapat melanjutkan ke tahap produksi dan tidak mendapatkan pengembalian biaya (cost recovery).
Pengusaha migas juga menganggap biaya eksplorasi di Indonesia cukup mahal. Karena sebagian besar sumber migas berada di lokasi yang terpencil. Seperti Indonesia bagian timur, yang infrastruktur dan jasa pendukungnya masih minim.
Selain itu investor migas mengaku masih mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan persetujuan pada tahap eksplorasi. “Kini, Indonesia menjadi negara yang kurang menarik bagi investor migas,” kata Marjolijn Wajong.
Oleh karena itu, IPA meminta pemerintah segera membenahi industri ini. Pembenahannya bisa dilakukan dengan memberikan insentif atau menghapus regulasi yang selama ini menghambat pengusaha. Seperti dalam pengadaan lahan, pengenaan pajak tak langsung, proses pengembalian area kerja, dan perizinan.
Salah satu insentif yang diusulkan IPA adalah dengan mengizinkan kontraktor memegang lebih dari satu kontrak kerja sama selama masa eksplorasi. Sehingga Kontraktor yang sama dapat melakukan kegiatan eksplorasi pada beberapa area kontrak.
IPA menginginkan perhitungan biaya dan pendapatan (ring fencing) tidak hanya mengacu pada satu kontrak kerja sama. Usulannya, perhitungan biaya saat masa eksplorasi dalam suatu blok migas, bisa masuk dalam perhitungan pendapatan dan biaya pada blok migas lain yang sudah berproduksi. Blok migas yang sudah berproduksi bisa menutupi blok migas lain yang masih dalam tahap eksplorasi.
Dengan demikian, kontraktor akan semakin bersemangat melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan migas baru di dalam negeri. Karena salah satu kekhawatiran mengenai biaya eksplorasi tidak mendapat cost recovery bisa berkurang.
IPA juga meminta bagi hasil migas menggunakan skema post-tax basis. Bagi hasil pemerintah didapatkan dari bagian pemerintah, termasuk pajak perusahaan induk dan anak perusahaan KKKS di Indonesia. Untuk menjaga kesepakatan penting ini, pemerintah harus menanggung dan membebaskan atau assumed and discharged pajak lainnya, selain pajak tidak langsung. Prinsip ini diharapkan bisa diterapkan untuk tahap eksplorasi dan produksi.
Pemerintah juga diminta memberlakukan peraturan khusus atau lex-specialis pajak untuk industri hulu migas. Dengan begitu ada kepastian pajak yang diperoleh kontraktor. “Insentif pajak seperti ini tentu akan membantu mempromosikan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia,” ujarnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara