Eksplorasi.id – Pernyataan mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Widhyawan Prawiraatmadja, yang menyebut bahwa perseroan mengalami kerugian saat menjual BBM nonsubsidi jenis pertalite patut dipertanyatakan.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, Sebagai entitas bisnis murni, tentu saja pertalite sama halnya dengan pertamax, tidak boleh dijual rugi.
“Penetapan harga jual yang merugikan perusahaan, merupakan unsur pidana dalam UU Perseroan Terbatas. Pernyataan Widhyawan itu bisa jadi bohong besar kalau pertalite rugi,” kata dia, Jumat (15/4).
Yusri menegaskan, Widhyawan mesti menjelaskan ke publik kapan peristiwa Pertamina menjual pertalite rugi. Lalu, atas dasar apa dijual rugi.
“Menjual rugi pertalite itu bisa masuk unsur pidana. Bagaimana kalau kemudian menjual pertamax atau pertamax juga rugi,” sindir dia.

Ironinya, lanjut dia, manajemen Pertamina di bawah Nicke Widyawati membiarkan pernyataan Widhyawan tersebut tanpa ada pernyataan bantahan dari BUMN migas tersebut.
“Kalau pernyataan Widhyawan tersebut benar, kalau misalnya ini terjadi di eranya Nicke, karena Widhyawan tidak menyebut kapan, maka bisa dikatakan dengan lantang bahwa direksi sekarang sudah gagal,” jelas Yusri.
Komentar dia, sengaja menjual rugi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan jelas merugikan perusahaan BUMN, bisa masuk kategori pidana.
“Kalau diam saja atas pernyataan Widhyawan, berarti Nicke sebagai komandan Pertamina saat ini lagi sakit gigi. Ini sama saja Widhyawan seperti ‘mencabut giginya’ Nicke yang selama ini sudah sakit gigi,” terang dia.

Penegasan Yusri, pernyataan Widhyawan tersebut secara tidak langsung juga telah menuduh direksi Pertamina di bawah Nicke telah gagal total.
Bahkan, lanjut dia, jika terbukti benar, Presiden Joko Widodo melalui Menteri BUMN Erick Thohir harus segera mencopot Nicke karena telah membuat kerugian di tubuh Pertamina.
“Kenapa bisa pertalite sampai disubsidi hingga Rp 8 triliun per tahun? Padahal pertalite itu merupakan hasil blending di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM),” ujar dia.
Konon, produk pertalite merupakan blending antara pertamax Ron 92 (50 persen) dengan premium Ron 88 (50 persen). Ada juga yang menyebut blending HOMC 92 (90 persen) dengan Light Naptha ekses kilang (10 persen).
“Kalau bahan dasar pembentuk pertalite tidak mengalami kerugian, bagaimana bisa direksi Pertamina membuat harga jual pertalite harus disubsidi Rp 8 triliun per tahun?” kata dia.
Pendapat Yusri, jangan karena ada penyimpangan di internal Pertamina, kemudian rakyat yang terbebani. Penegak hukum harus segera turun tangan mengusut pernyataan Widhyawan tersebut.
Semula, imbuh Yusri, tujuan awal keluarnya produk pertalite selain memberikan pelayanan BBM yang lebih berkualitas juga untuk menurunkan tingkat subsidi akan BBM subsidi jenis premium.
Sebelumnya, Widhyawan Prawiraatmadja berkomentar bahwa harga BBM tidak perlu turun meski harga minyak dunia anjlok. Alasan dia, harga minyak di Indonesia masih terbilang murah.

Bahkan, menurut dia, harga dua jenis BBM seperti premium dan pertalite tidak boleh selisih terlalu jauh. Jika terjadi selisih terlalu jauh akan terjadi migrasi.
“Misalnya saja premium dan pertalite. Jika premium tidak boleh naik maka pertalite juga tidak boleh naik. Subsidi besar di premium. Pertamina diganti pemerintah biayanya, setahun berikutnya setelah diaudit BPK,” ujar dia.
Sementara untuk Pertalite, ungkap Widhyawan, tidak ada subsidi yang diganti oleh pemerintah. Tapi saat premium dibuat rendah maka harga pertalite juga harus mengikuti premium.
“Karena pertalite tidak disubsidi oleh pemerintah, maka Pertamina yang memberikan subsidi. Pertamina untuk Pertalite subsidi sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 8 triliun per tahun. Ini tidak sehat,” paparnya.
Reporter : Her