Eksplorasi.id – Pensiunan PT Pertamina yang tergabung di dalam Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) memprotes kebijakan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo yang baru saja diangkat.
Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat mengatakan, Gandhi telah membuat membuat kebijakan yang kontroversial dan berdampak pada hilangnya seorang pekerja Pertamina.
“Kami menuntut pertanggungjawaban Gandhi Sriwidodo selaku direksi. Pertamina dikelola dengan hukum korporasi yang sehat, bukan dengan hukum premanisme,” kata dia dalam keterangan pers tertulis, belum lama ini.
Penegasan Binsar, hilangnya seorang pekerja Pertamina di dermaga RU II Pertamina Dumai, Riau pada 1 Juni 2018 akibat dari beroperasinya kapal large ranger (LR) crude oil MT Bull Flores yang menabrak dermaga saat akan sandar untuk memuat solar Pertamina.
“Kapal itu milik PT Buana Lintas Lautan Tbk alias BULL yang telah diberikan sanksi black list untuk selamanya berdasarkan surat Senior Vice President (SVP) Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Managemen Aset Pertamina No 046/20300/SO tanggal 12 Maret 2018,” jelas dia.
Terpisah, Forum Komunikasi Pensiunan Pertamina Bersatu (FKPPB) pun mempertanyakan hal yang serupa kepada Gandhi.
Ketua FKPPB Hari Purnomo mengatakan, musibah ambruk/robohnya dermaga di Areal Jetty 5 RU.II Dumai pada Jumat (1/6) sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang bertugas proses guiding (menambat) Kapal MT Bull Forest telah memakan korban jiwa.
“Satu orang pegawai Pertamina bernama Zulkarnain (55 tahun) meninggal dunia, sementara seorang rekannya bernama Syaiful Amri mengalami luka berat. Jikaka benar-benar sudah dikategorikan black list, kenapa kargo tersebut masih dipakai Pertamina?” tanya dia.
Di satu sisi, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, semestinya kecelakaan itu tidak mesti terjadi seandainya Pertamina mentaati keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
“Seharusnya MT Bull Flores tidak boleh beroperasi mengangkut minyak milik Pertamina, apalagi bersandar di dermaga Pertamina,” tegasnya.
Yusri berkomentar, Gandhi Sriwidodo pada 21 Mei 2018 sesuai surat nomor R-001/ R00000/2018-S0 telah bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Anggota VII perihal ‘Permintaan Klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk’ yang disampaikan melalui Chief Audit Executif Pertamina.
“BPK Anggota VII telah menjawab surat tersebut, di mana salah satu isinya menyatakan di poin 4 bahwa direksi Pertamina telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yakni mengenai sanksi black list kepada BULL sebagaimana telah disampaikan oleh Pertamina Fungsi PEG pada 12 maret 2018.”
Kemudian, lanjut Yusri, masih dalam surat BPK poin 6.d, mengatakan bahwa sesuai pedoman barang/jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 yang salah satu poin 6 dikatakan, koreksi kelompok hitam akibat adanya kejadian major accident dan/atau fatality dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh direktur SDM dan Umum. Hasil koreksi dapat berupa pemulihan sanksi atau pengurangi sanksi (sanksi percobaan).
“Sejak kapan revisi ketiga Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa A-001/K20300/2015-S9 di Pertamina dilakukan? Apakah rencana kebijakan perubahan status sanksi hitam kategori fraud terhadap BULL oleh PEG Pertamina bisa sebegitu mudahnya dikaitkan dengan isi poin 6.d dari surat rekomendasi BPK terbaru?” ucapnya.
Reporter: HYN