• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

by Aloysius Diaz Aditya
10 Maret 2016
in BERITA
0
Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

Proyek Mobil Listrik Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)

0
SHARES
190
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Putusan sidang perkara korupsi pengadaan mobil listrik atas nama terdakwa Dasep Ahmadi akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/3) siang ini. Putusan perkara akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian sidang kasus tersebut selesai dilakukan. Sebelum putusan ditetapkan, Dasep telah diberi kesempatan untuk memberi pledoi atas perbuatannya di hadapan hakim PN Jakarta Pusat, Senin (7/3) lalu.

Dasep telah mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas perbuatannya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Dasep juga dituntut membayar uang denda lebih dari Rp28 miliar kepada negara atas korupsi yang sudah dilakukannya. Menurut Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Victor Antonius, saat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik Dasep tidak bergerak sendiri. Ia melakukan tindak kejahatan tersebut bersama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan Dasep kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu. Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik. Saat memperkenalkan Dasep kepada pejabat tinggi 3 BUMN pengada mobil listrik, Dahlan berkata bahwa sang terdakwa adalah satu-satunya orang yang bisa membuat mobil listrik di Indonesia, Kamis (10/3).

Pada tuntutan Dasep nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam. Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.

Eksplorasi | CNN | Aditya

Tags: dahlan iskanmobil listrik
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Industri Keramik Tunggu Penurunan Harga Gas

Industri Keramik Tunggu Penurunan Harga Gas

9 tahun ago
Mandiri Yakin Prediksi Devisa Sebesar US$ 108 Miliar

Mandiri Yakin Prediksi Devisa Sebesar US$ 108 Miliar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemerintah Berikan 1,2 Sambungan Listrik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In