• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

by Aloysius Diaz Aditya
10 Maret 2016
in BERITA
0
Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

Proyek Mobil Listrik Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)

0
SHARES
189
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Putusan sidang perkara korupsi pengadaan mobil listrik atas nama terdakwa Dasep Ahmadi akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/3) siang ini. Putusan perkara akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian sidang kasus tersebut selesai dilakukan. Sebelum putusan ditetapkan, Dasep telah diberi kesempatan untuk memberi pledoi atas perbuatannya di hadapan hakim PN Jakarta Pusat, Senin (7/3) lalu.

Dasep telah mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas perbuatannya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Dasep juga dituntut membayar uang denda lebih dari Rp28 miliar kepada negara atas korupsi yang sudah dilakukannya. Menurut Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Victor Antonius, saat melakukan korupsi pengadaan mobil listrik Dasep tidak bergerak sendiri. Ia melakukan tindak kejahatan tersebut bersama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dahlan memegang peran penting karena ia yang memperkenalkan Dasep kepada tiga BUMN pengada mobil listrik kala itu. Jika tak ada rekomendasi dari Dahlan, maka proyek tersebut tak akan digarap Dasep yang saat ini telah berstatus terdakwa perkara mobil listrik. Saat memperkenalkan Dasep kepada pejabat tinggi 3 BUMN pengada mobil listrik, Dahlan berkata bahwa sang terdakwa adalah satu-satunya orang yang bisa membuat mobil listrik di Indonesia, Kamis (10/3).

Pada tuntutan Dasep nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam. Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut.

Eksplorasi | CNN | Aditya

Tags: dahlan iskanmobil listrik
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Wall Street Ikut Terseret Kenaikan Harga Minyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4 di Banten

Perkuat Jakarta-Banten, PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4

9 tahun ago
Amman Mineral Peroleh Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Amman Mineral Peroleh Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In