Eksplorasi.id – Nama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir kembali disebut oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Sekjend Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Nama Sofyan Basir disebut karena erat terkait pertemuan dengan terdakwa Eni Saragih. Sementara, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar.
“Terdakwa (Idrus Marham) menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan ketika membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1).
Jaksa Lie mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Keterangan Jaksa Lie, pemberian uang suap diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dibangun oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Semula, Kotjo lewat Rudy Herlambang, selaku direktur PT Samantaka Batubara, mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PLN soal rencana pembangunan PLTU. Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Kotjo lalu meminta bantuan Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR.
Jaksa Lie menambahkan, lalu Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo memeroleh proyek PLTU.
Komentar Jaksa Lie, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus Marham juga juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Mantan menteri Sosial itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Sam