• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus PLTU Riau 1, Nama Sofyan Basir Kembali Disebut Jaksa dalam Dakwaan Idrus Marham

by Eksplorasi.id
15 Januari 2019
in BERITA
0
Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Nama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir kembali disebut oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Sekjend Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Nama Sofyan Basir disebut karena erat terkait pertemuan dengan terdakwa Eni Saragih. Sementara, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar.

“Terdakwa (Idrus Marham) menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan ketika membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1).

Jaksa Lie mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Keterangan Jaksa Lie, pemberian uang suap diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dibangun oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Semula, Kotjo lewat Rudy Herlambang, selaku direktur PT Samantaka Batubara, mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PLN soal rencana pembangunan PLTU. Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo lalu meminta bantuan Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR.

Jaksa Lie menambahkan, lalu Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo memeroleh proyek PLTU.

Komentar Jaksa Lie, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus Marham juga juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Mantan menteri Sosial itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Sam

 

 

Tags: headlineIdrus MarhamPLTU Riau 1Sofyan Basir
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

'Lifting' Minyak Mentah Chevron Pertama Kali untuk Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

PLN Plin Plan, Pertamina Mundur dari Lelang PLTU Jawa 1

9 tahun ago
Guru Besar UGM: IRR Solusi Tepat Masalah Freeport

Guru Besar UGM: IRR Solusi Tepat Masalah Freeport

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In