• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Keluarkan Rekomendasi Ekspor Mineral Mentah, Pejabat Ditjen Minerba Didesak Ditindak

by Eksplorasi.id
12 September 2017
in MINERAL
0
Hipmi: Pemerintah harus Hati-hati Buka Keran Ekspor Konsentrat

Ilustrasi ekspor konsentrat. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
288
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi ekspor konsentrat. | Foto: Istimewa.
Ilustrasi ekspor konsentrat. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Kebijakan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada awal April lalu mengeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral mentah ke sejumlah perusahaan tambang menuai protes.

Pasalnya, tindakan Ditjen Minerba itu diduga melanggar UU No 4/2009 dan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin hasil pengolahan tambang diolah di dalam negeri terlebih dahulu.

Ditjen Minerba pada awal April lalu telah mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih nikel dan bijih bauksit kepada PT Antam Tbk (Persero) masing-masing sebanyak 2, 7 juta ton dan 850 ribu ton.

“Belum lagi izin ekspor satu juta ton bijih nikel untuk PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada Eksplorasi.id di Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, ungkap Yusri, pada awal Juli 2017, Ditjen Minerba juga memberikan rekomendasi ekspor bijih bauksit sebesar 2, 4 juta ton kepada PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan 2,3 juta ton bijih nikel kepada PT Ceria Nugraha Indotama hanya berdasarkan ‘rencana akan membangun smelter’ di atas kop surat Ditjen Minerba.

“Rekomendasi itu keluar bukan berdasarkan ‘sedang dan telah membangun smelter’ seperti dipersyaratkan dalam peraturan, tapi baru sebatas rencana. Ini sangat aneh,” jelas dia.

Disinyalir, lanjut dia, kebijakan tersebut diduga ilegal. Yusri mengungkapkan, beredar kabar tidak sedap ada oknum elit parpol di belakang perusahaan tersebut.

“Belakangan rekomendasi ekspor diberikan juga pada PT Trimegah Bangun Persada sebanyak 1,55 juta ton dan PT Gane Permai Sentosa 0,51 juta ton,” ujar dia.

Menurut Yusri, agar tidak timbul persepsi buruk di ruang publik seolah kepala negara terkesan dianggap setuju akan praktek ini, maka perlu segera diambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap sejumlah pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Hal aneh lainnya, lanjut dia, adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 13/PMK .010/2017 soal tarif bea keluar bagi bijih mineral ini hanya 10 persen.

“Sementara untuk kulit sapi, kerbau dan kambing dikenakan tarif 25 persen. Padahal Permenkeu yang lama bernomor 153/PMK .011/2014 dikenakan tarif 60 persen apabila pada 2016 smelter tidak dibangun,” jelas dia.

Kesimpulannya, tegas Yusri, hanya negara yang terbelakang dan bodoh yang rajin mengekspor sumber daya alamnya yang belum diolah dan dimurnikan.

“Kebijakan ekspor itu antitesa dari proses industrilisasi mineral logam berharga dan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi investor yang telah membangun smelter atas perintah UU Minerba,” tegas dia.

Reporter : HYN

Tags: Ditjen MinerbaeksporheadlineKonsentrat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLN Teken HoA dengan Trader Gas Singapura, Ibarat Jeruk Makan Jeruk

PLN Teken HoA dengan Trader Gas Singapura, Ibarat Jeruk Makan Jeruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Medco Perpanjang Kontrak di Blok Lematang

Medco Lirik Akusisi Blok Geothermal Milik Chevron

9 tahun ago
Wamen Archandra: LNG Jadi Sumber Energi Masa Depan Indonesia

Wamen Archandra: LNG Jadi Sumber Energi Masa Depan Indonesia

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In