Eksplorasi.id – Perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Chevron belakangan ini tengah fokus dalam eksplorasi tenaga panas bumi (geothermal) di Indonesia. Namun, eksplorasi harta karun energi yang tengah digalakkan Chevron itu, terbentur kendala lantaran banyak status hutan di Indonesia yang telah berubah sedangkan potensi energi panas bumi banyak tersebar di hutan Indonesia.
“Permasalahannya sebenarnya adalah status hutan kita banyak yang berubah. Misalnya dulu waktu kita di Gunung Salak, hutannya itu hutan lindung yang bisa kita minta izin untuk beroperasi. Sekarang hutannya itu berubah statusnya menjadi Taman Nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa. Karena dalam UU nya tidak bisa digunakan kalau Taman Nasional,” tutur SVP Policy, Government and Public Affairs, Yanto Sianipar saat acara 12th Indonesia Investment Week di JIExpo, Jumat, (6/5).
Perubahan status hutan di Indonesia banyak terjadi di beberapa lokasi dengan potensi panas bumi yang besar. Masing-masing hutan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sehingga kendala ini yang menyulitkan langkah Chevron dalam pengembangan geothermal. Karena besarnya potensi panas bumi di hutan Indonesia, pemerintah saat ini tengah mencari alternatif agar eksplorasi sumber panas bumi tidak terkendala regulasi.
Disinggung mengenai cost recovery yang didapatkan dari golongan ekspatriat, Chevron mengaku mengikuti berdasarkan poin dari kontrak bagi hasil. Itu saya nggak bisa detail. Tapi semua ada peraturannya, kita ikut PSC,” tutup Yanto.
Eksplorasi | Detik | Aditya