• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kemenkeu Bakal Berikan Insentif untuk Investor Hulu Migas

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Ilustrasi pompa migas. (Foto: istimewa)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi.

migas detik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor.

“Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik,” ujar Prima.

Insentif fiskal yang dimaksud yaitu berupa keringanan pajak baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, ketika proyek masih tahap eksplorasi, Kementrian keuangan juga akan memberikan sejumlah insentif.

“Pada saat dia nyarai atau eksplorasi migas kita usahakan tidak ada beban lagi. Namun, pada saat dia mendapatkan hasil, ya bagi-bagi dong. Kami minta ini supaya dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pembaharuan beleid ini, diharapkan investor tidak lagi menyebut investasi di Indonesia tidak visible. Pasalnya, selain Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal, Kementerian ESDM juga sudah memberikan insentif non-fiskal.

“Kalau dibanding negara-negara lain harusnya sudah bisa menjadi pilihan,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut B Panjaitan mengatakan dengan revisi ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan semakin bergairah. Terlebih revisi tersebut memberikan kewenangan ESDM untuk menentukan kintrak bagi hasil (production sharing contract) dari tingkat kesulitan lapangan migas.

Reporter: Bobby

Tags: cost recoveryheadlineHulu migasinsentifinvestorkemenkeu
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Gelar Tender 35 Ribu MW, Efisiensi Pembangkit Mesti Diperhatikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di Jakarta, PLN Dapat Dukungan dari Gubernur DKI

Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di Jakarta, PLN Dapat Dukungan dari Gubernur DKI

9 tahun ago
Program Kemitraan Pertamina Sukses Bikin Petani Kentang di Garut Bahagia

Program Kemitraan Pertamina Sukses Bikin Petani Kentang di Garut Bahagia

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In