• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kemenkeu Bakal Berikan Insentif untuk Investor Hulu Migas

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Ilustrasi pompa migas. (Foto: istimewa)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi.

migas detik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor.

“Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik,” ujar Prima.

Insentif fiskal yang dimaksud yaitu berupa keringanan pajak baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, ketika proyek masih tahap eksplorasi, Kementrian keuangan juga akan memberikan sejumlah insentif.

“Pada saat dia nyarai atau eksplorasi migas kita usahakan tidak ada beban lagi. Namun, pada saat dia mendapatkan hasil, ya bagi-bagi dong. Kami minta ini supaya dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pembaharuan beleid ini, diharapkan investor tidak lagi menyebut investasi di Indonesia tidak visible. Pasalnya, selain Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal, Kementerian ESDM juga sudah memberikan insentif non-fiskal.

“Kalau dibanding negara-negara lain harusnya sudah bisa menjadi pilihan,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut B Panjaitan mengatakan dengan revisi ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan semakin bergairah. Terlebih revisi tersebut memberikan kewenangan ESDM untuk menentukan kintrak bagi hasil (production sharing contract) dari tingkat kesulitan lapangan migas.

Reporter: Bobby

Tags: cost recoveryheadlineHulu migasinsentifinvestorkemenkeu
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Gelar Tender 35 Ribu MW, Efisiensi Pembangkit Mesti Diperhatikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Elia Massa Manik Bakal Lengser? Berikut Kandidat Penggantinya

Blok Corridor Dikelola ConocoPhillips, Nicke dan Dwi Terbukti Gagal Bela Kepentingan Pertamina

6 tahun ago
Waspadai Langkah Inpex Mengulur Waktu Pengembangan Blok Masela

Pemahaman Wamen Archandra Keliru soal ‘Cost Recovery’ di Blok East Natuna dan Masela

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Converse Basketball SHAI 001 Hadir dalam Tiga Warna: Charm Black, Hail Clay, dan Masi Blue 8 Oktober 2025
  • Indonesia Mantapkan Posisi Eksportir Plywood Terbesar Kedua Dunia  8 Oktober 2025
  • CLEO Optimis Kinerja di Semester Kedua 2025 Berpotensi Membaik 8 Oktober 2025
  • Tips Mendukung Impian Anak Anda Secara Siber Dengan Aman 8 Oktober 2025
  • TIKI Gandeng Shopify Bantu UMKM Bangun Website Toko Online Secara Gratis 8 Oktober 2025
  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In