• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Kementerian ESDM: Freeport Belum Sepakat Divestasi 51 Persen Saham

by Eksplorasi.id
31 Maret 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
36
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) belum sepakat perihal melepas saham divestasi sebesar 51‎ persen, sesuai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M Djuraid. “PTFI belum setuju soal kewajiban divestasi 51‎ persen sahamnya,” kata dia, Jumat (31/3).

Penjelasan Hadi, kewajiban divestasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, kesepakatan yang telah disetujui PTFI adalah perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar, divestasi saham wajib dilakukan PTFI. Mekanismenya adalah, pertama harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu.

“Jika tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN. Selanjutnya jika BUMN tidak minat maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Namun bila pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (initial pub‎lic offering/IPO).

Penjelasan Jonan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK di PTFI saat ini sudah masuk ke tahap final. Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap proses tersebut.

“Sudah jadi kewajiban PTFI untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK. Proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi,” ujar dia.

Jonan menerangkan, jika PTFI telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlinesaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembentukan Holding BUMN Tambang Cara Caplok Saham Freeport

Negosiasi Alot, Izin Usaha Pertambangan Konsentrat Freeport Diperpanjang

7 tahun ago
Mongolian Mining Seeks Debt Moratorium as It Outlines Winding Up

Mongolian Mining Seeks Debt Moratorium as It Outlines Winding Up

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Sumpal Milik ConocoPhillips Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In