• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Kementerian ESDM: Freeport Belum Sepakat Divestasi 51 Persen Saham

by Eksplorasi.id
31 Maret 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
36
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) belum sepakat perihal melepas saham divestasi sebesar 51‎ persen, sesuai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M Djuraid. “PTFI belum setuju soal kewajiban divestasi 51‎ persen sahamnya,” kata dia, Jumat (31/3).

Penjelasan Hadi, kewajiban divestasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, kesepakatan yang telah disetujui PTFI adalah perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar, divestasi saham wajib dilakukan PTFI. Mekanismenya adalah, pertama harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu.

“Jika tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN. Selanjutnya jika BUMN tidak minat maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Namun bila pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (initial pub‎lic offering/IPO).

Penjelasan Jonan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK di PTFI saat ini sudah masuk ke tahap final. Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap proses tersebut.

“Sudah jadi kewajiban PTFI untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK. Proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi,” ujar dia.

Jonan menerangkan, jika PTFI telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlinesaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

1 April 2016, PLN Turunkan Tarif Listrik Rp 12 per kWh

1 April 2016, PLN Turunkan Tarif Listrik Rp 12 per kWh

9 tahun ago
PLN Kaltimra PeDe Jualan Listrik Meski Surplus Daya

PLN Kaltimra PeDe Jualan Listrik Meski Surplus Daya

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In