• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Kementerian ESDM: Freeport Belum Sepakat Divestasi 51 Persen Saham

by Eksplorasi.id
31 Maret 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) belum sepakat perihal melepas saham divestasi sebesar 51‎ persen, sesuai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M Djuraid. “PTFI belum setuju soal kewajiban divestasi 51‎ persen sahamnya,” kata dia, Jumat (31/3).

Penjelasan Hadi, kewajiban divestasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, kesepakatan yang telah disetujui PTFI adalah perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar, divestasi saham wajib dilakukan PTFI. Mekanismenya adalah, pertama harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu.

“Jika tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN. Selanjutnya jika BUMN tidak minat maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Namun bila pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (initial pub‎lic offering/IPO).

Penjelasan Jonan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK di PTFI saat ini sudah masuk ke tahap final. Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap proses tersebut.

“Sudah jadi kewajiban PTFI untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK. Proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi,” ujar dia.

Jonan menerangkan, jika PTFI telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Reporter : Samsul

Tags: DivestasiFreeportheadlinesaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Anjloknya Harga Minyak Jadi Kendala Proyek Natuna

9 tahun ago
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalum Siap Bangun PLTU 2×350 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In