• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

KEN: Skema Gross Split Sulit Diterapkan di Blok Migas Konvensional

by Diaz Aditya
19 Agustus 2016
in GAS, MIGAS, MINYAK
0
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Ilustrasi kilang minyak. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
38
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menilai opsi skema bagi hasil berupa gross split sliding scale akan sulit diterapkan untuk blok minyak dan gas bumi (migas) konvensional. Jadi, opsi skema itu tidak perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Sekretaris KEN Muhammad Sani menjelaskan, skema bagi hasil gross split sliding scale sulit diterapkan karena tidak mengenal adanya pemulihan biaya operasi di sektor hulu migas. Hal ini bisa mempengaruhi daya tarik investasi. “Cost recovery kan salah satu daya tarik migas konvensional,” katanya.

Skema gross split sliding scale ini memang berbeda dengan skema kontrak bagi hasil (PSC), karena tidak menggunakan sistem cost recovery. Perhitungan bagi hasilnya masih kotor, yakni bagi hasil dihitung sebelum pengurangan biaya operasi.

Sistem bagi hasilnya bersifat progresif, ditentukan oleh jumlah produksi atau harga minyak dunia. Kemudian diakumulasikan dalam satu tahun. Sementara pada skema PSC, bagi hasil untuk negara biasanya 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas.

Menurut Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin, skema ini perlu diterapkan untuk blok migas konvensional, terutama lapangan marginal. “Kami butuh pemerintah yang berpikir bahwa industri migas sebagai motor penggerak ekonomi bukan semata-mata pendapatan negara,” kata dia.

Skema ini diharapkan bisa masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Selama ini, aturan tersebut hanya mengatur perihal cost recovery.

Moshe berharap, setidaknya pemerintah perlu membuat pasal yang mengakui adanya opsi gross dan menunjukkan pasal-pasal yang relevan dan yang tidak untuk gross. “Saya rasa memberikan pilihan kepada investor lebih tepat. Biar mereka memilih yang lebih cocok untuk investasi mereka,” ujar dia,” ujar dia

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tunggal mengatakan masih perlu mempelajari mengenai penerapan skema baru untuk blok konvensional. “Sementara ini perlu dikaji dulu untuk wilayah kerja konvensional, terkait faktor resiko dan keekonomiannya,” kata dia.

Saat ini, Kementerian ESDM memang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 direvisi. Menurut Menteri ESDM Arcandra Tahar, aturan tersebut masuk dalam daftar negatif investasi. Salah satu poin yang menjadi fokus untuk direvisi adalah pajak selama masa eksplorasi. “Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata dia.

Eksplorasi | Aditya

Tags: gross splitkenkonvensional
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Ke Kantor Luhut, Archandra Bahas Blok Migas di Natuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Stok Minyak AS Tambah Tekanan Minyak di Bursa Komoditas

Stok Minyak AS Tambah Tekanan Minyak di Bursa Komoditas

9 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Ramadan, PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In