• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

KEN: Skema Gross Split Sulit Diterapkan di Blok Migas Konvensional

by Diaz Aditya
19 Agustus 2016
in GAS, MIGAS, MINYAK
0
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Ilustrasi kilang minyak. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menilai opsi skema bagi hasil berupa gross split sliding scale akan sulit diterapkan untuk blok minyak dan gas bumi (migas) konvensional. Jadi, opsi skema itu tidak perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Sekretaris KEN Muhammad Sani menjelaskan, skema bagi hasil gross split sliding scale sulit diterapkan karena tidak mengenal adanya pemulihan biaya operasi di sektor hulu migas. Hal ini bisa mempengaruhi daya tarik investasi. “Cost recovery kan salah satu daya tarik migas konvensional,” katanya.

Skema gross split sliding scale ini memang berbeda dengan skema kontrak bagi hasil (PSC), karena tidak menggunakan sistem cost recovery. Perhitungan bagi hasilnya masih kotor, yakni bagi hasil dihitung sebelum pengurangan biaya operasi.

Sistem bagi hasilnya bersifat progresif, ditentukan oleh jumlah produksi atau harga minyak dunia. Kemudian diakumulasikan dalam satu tahun. Sementara pada skema PSC, bagi hasil untuk negara biasanya 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas.

Menurut Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin, skema ini perlu diterapkan untuk blok migas konvensional, terutama lapangan marginal. “Kami butuh pemerintah yang berpikir bahwa industri migas sebagai motor penggerak ekonomi bukan semata-mata pendapatan negara,” kata dia.

Skema ini diharapkan bisa masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Selama ini, aturan tersebut hanya mengatur perihal cost recovery.

Moshe berharap, setidaknya pemerintah perlu membuat pasal yang mengakui adanya opsi gross dan menunjukkan pasal-pasal yang relevan dan yang tidak untuk gross. “Saya rasa memberikan pilihan kepada investor lebih tepat. Biar mereka memilih yang lebih cocok untuk investasi mereka,” ujar dia,” ujar dia

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tunggal mengatakan masih perlu mempelajari mengenai penerapan skema baru untuk blok konvensional. “Sementara ini perlu dikaji dulu untuk wilayah kerja konvensional, terkait faktor resiko dan keekonomiannya,” kata dia.

Saat ini, Kementerian ESDM memang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 direvisi. Menurut Menteri ESDM Arcandra Tahar, aturan tersebut masuk dalam daftar negatif investasi. Salah satu poin yang menjadi fokus untuk direvisi adalah pajak selama masa eksplorasi. “Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata dia.

Eksplorasi | Aditya

Tags: gross splitkenkonvensional
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Ke Kantor Luhut, Archandra Bahas Blok Migas di Natuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bambang Brodjonegoro: Tidak Ada Negara Maju Andalkan Kekayaan Sumber Daya Alam

Bambang Brodjonegoro: Tidak Ada Negara Maju Andalkan Kekayaan Sumber Daya Alam

9 tahun ago
BPS: Kenaikan Tarif Listrik Jadi Komoditas Dominan Inflasi 2017

BPS: Kenaikan Tarif Listrik Jadi Komoditas Dominan Inflasi 2017

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chevron Resmi Hibahkan Kampus Politeknik Caltex Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In