• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

by Eksplorasi.id
11 Juli 2018
in OPINI
0
Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Polemik

Ilustrasi

0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi

Eksplorasi.id – Keputusan PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi menuai polemik. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak ada pemberitahuan soal rencana kenaikannya.

Pangkalnya, adalah isu ketidakberpihakan pemerintah melalui pengurangan subsidi. Maka, untuk mengurai polemik ini, ada dua hal pokok yang seharusnya dapat dilihat secara objektif.

Pertama, harga minyak domestik yang mengikuti harga minyak mentah dunia. Harga minyak dunia naik hampir 100% dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Ketidakpastian global yang terjadi memang memberikan andil yang besar pada kenaikan harga minyak mentah dunia.

Akhir pekan lalu, minyak mentah WTI berada di level US$74 per barrel, sedangkan minyak mentah Brent di US$79 per barrel. Tentu, tingginya harga minyak akan semakin membebani, terlebih Indonesia sudah menjadi net importir minyak sejak rezim terdahulu.

UU Nomor 22 Tahun 2001 jelas mengatur bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Meski demikian, Peraturan ESDM Nomor 34/ 2018 tentang perubahan kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 disebutkan bahwa badan usaha diberikan keleluasaan untuk menaikkan harga BBM non-subsidi namun tetap wajib melaporkan kepada Kementerian ESDM.

Kedua, soal BBM subsidi dan non subsidi. Meski BBM diserahkan pada mekanisme persaingan pasar, namun pemerintah memiliki instrumen subsidi sebagai mekanisme pelindung agar masyarakat miskin tidak terlalu terdampak.

Pembagian BBM subsidi dan non-subsidi tercantum dalam Perpres 43/2018. Pertama jenis BBM tertentu yang terdiri dari minyak tanah dan solar.

Kedua, jenis BBM khusus penugasan yaitu Premium RON 88. Jenis BBM pertama dan kedua termasuk dalam BBM yg bersubsidi.

Ketiga, jenis BBM umum yang terdiri dari seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan penugasan. BBM ketiga termasuk BBM non-subsidi. Penggolongan jenis BBM tersebut lebih karena kepentingan pemerintah untuk mengatur distribusi BBM yang lebih tepat sasaran.

Atas dasar itu, maka sebaiknya isu keberpihakan dan kenaikan harga BBM non-subsidi seharusnya dapat dipisahkan. Soal keberpihakan, reformasi dalam pengelolaan subsidi yang lebih produktif dapat dilihat sebagai indikator penting.

Dalam kurun waktu 2012-2014, total subsidi energi menyentuh angka Rp958 triliun. Sedangkan pada periode tahun 2015-2018 jumlah tersebut turun menjadi Rp323 triliun.

Pemangkasan tersebut kemudian dialokasikan untuk Belanja Infrastruktur kesehatan dan pendidikan yang naik dari Rp568 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp965 triliun pada tahun 2018.

Sedangkan kenaikan BBM non-subsidi lebih kepada urusan market targetting, sama halnya dengan narasi beras premium dengan beras sejahertera (rastra).

Sehingga, sudah semestinya isu kenaikan BBM non-subsidi dapat didudukkan dengan. Artinya, langkah Pertamina untuk menaikkan harga BBM non-subsidi adalah langkah yang tepat.

 

 

Dhenny Yuartha Junifta

Peneliti INDEF

Tags: BBMheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rencana Perubahan Struktur di Pertamina, ‘Kudeta Merangkak’ Singkirkan Dwi Soetjipto?

Dwi Soetjipto Bakal Gantikan Posisi Amien Sunaryadi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Triwulan Pertama, Sucofindo Bukukan Pendapatan 24 Persen dari Target 2016

Triwulan Pertama, Sucofindo Bukukan Pendapatan 24 Persen dari Target 2016

9 tahun ago
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Archandra: Lebih Terhormat Mundur Daripada Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pusat Pertumbuhan Baru Mendorong Ekspansi Ekonomi di Wilayah Kota-kota Sekitar Jakarta 26 Agustus 2025
  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In