• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
12 November 2016
in MINERBA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK | Foto : Kompas

0
SHARES
136
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – KPK akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga akhir tahun ini belum memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Gedung KPK | Foto : Kompas
Gedung KPK | Foto : Kompas

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (12/11). Namun, Saut tidak menyebut secara jelas nama perusahaan tambang yang akan diperiksa melalui jalur hukum.

Dia hanya menyebut bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan serta tidak taat membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

“Rekomendasi KPK selalu begitu. Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum, karena ada sejumlah kejanggalan. Jalur hukum akan ditempuh setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Saut lalu meminta kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini. “Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, kegiatan koordinasi supervisi minerba yang dilakukan Kementerian ESDM dan KPK saat ini masih berjalan. Koordinasi dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang IUP agar memenuhi ketentuan CnC yang ditargetkan hinggaakhir tahun tuntas.

Sekedar informasi, sesuai data Kementerian ESDM, dari sekitar 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, sebanyak 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Pertama, adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Baca juga :

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

Belum lama ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali IUP abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Reporter : Ponco S

Tags: Abal-abalheadlineIUPKPKperusahaantambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Bappenas Sentil PLN Enggan Gunakan Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Target AKR: Laba bruto JIIPE tumbuh 15 persen hingga 2023

Target AKR: Laba bruto JIIPE tumbuh 15 persen hingga 2023

4 tahun ago
Medco Perpanjang Kontrak di Blok Lematang

Total Utang Medco Energi Melonjak Tembus Rp 35,99 Triliun

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Nilai Archandra Cocok Gantikan Amien sebagai Kepala SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengoperasian PLTMG Bangkanai Tunggu Persetujuan dari Dirjen Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zurich Syariah Catat Pendapatan Mencapai Lebih dari Rp 1,4 Miliar Selama Periode Haji 2025 18 Juni 2025
  • Meski Terus Ekspansi, ASLC Akan Bagikan Dividen Total Senilai Rp12,7 Miliar 18 Juni 2025
  • Jaminan Unit Tersewa dan Insentif PPN Mendukung Investasi Apartemen pada Tahun 2025 18 Juni 2025
  • Menanti Keputusan The Fed, Bitcoin Siap Cetak All-Time High? 18 Juni 2025
  • Gelar RUPST Perdana, MR.D.I.Y. Indonesia Setujui Alokasi 11,73% dari Laba Bersih 2024 untuk Cadangan Wajib 18 Juni 2025
  • RUPST Tahun Buku 2024 ACES Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp579,87 Miliar 18 Juni 2025
  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In