• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
12 November 2016
in MINERBA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK | Foto : Kompas

0
SHARES
137
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – KPK akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga akhir tahun ini belum memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Gedung KPK | Foto : Kompas
Gedung KPK | Foto : Kompas

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (12/11). Namun, Saut tidak menyebut secara jelas nama perusahaan tambang yang akan diperiksa melalui jalur hukum.

Dia hanya menyebut bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan serta tidak taat membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

“Rekomendasi KPK selalu begitu. Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum, karena ada sejumlah kejanggalan. Jalur hukum akan ditempuh setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Saut lalu meminta kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini. “Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, kegiatan koordinasi supervisi minerba yang dilakukan Kementerian ESDM dan KPK saat ini masih berjalan. Koordinasi dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang IUP agar memenuhi ketentuan CnC yang ditargetkan hinggaakhir tahun tuntas.

Sekedar informasi, sesuai data Kementerian ESDM, dari sekitar 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, sebanyak 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Pertama, adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Baca juga :

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

Belum lama ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali IUP abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Reporter : Ponco S

Tags: Abal-abalheadlineIUPKPKperusahaantambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Bappenas Sentil PLN Enggan Gunakan Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

9 tahun ago
Kapal Pemasok Solar Bercampur Air Laut ke Pertamina Milik Wilmar Group?

Kapal Pemasok Solar Bercampur Air Laut ke Pertamina Milik Wilmar Group?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In