Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera melaporkan PT Buana Lintas Lautan Tbk, dahulu bernama PT Buana Listya Tama Tbk, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu terkait dugaan tindakan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh emiten berkode BULL tersebut.
“BULL sudah jelas dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) oleh Pertamina. Tidak cukup BULL hanya di blacklist oleh Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Minggu (18/3).
Dia berkomentar, Pertamina jelas sangat dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh BULL.
“BULL harus diproses oleh penegak hukum baik pidana penipuannya dan dugaan pidana korupsinya,” tegas dia.
Sebelumnya, Pertamina resmi memberikan sanksi daftar hitam ke BULL arena perusahaan tersebut melakukan tindakan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker.
“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S dalam surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.
Menurut Yusri, Pertamina disinyalir telah mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat ulah yang dilalukan BULL.
Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.
Dia menambahkan, bukti pelaporan Pertamina ke Bareskrim Mabes Polri terkait BULL juga sangat kuat.
“Ada laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia.
Ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.
Penjelasan Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.
“Apa yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.
Keterangan dia, BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). “Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” ucap dia.
Reporter: HYN