• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Larang Kapal Kecil Angkut BBM dan Elpiji, Dirjen Hubla Kemenhub Dikecam

by Eksplorasi.id
7 Juni 2016
in BERITA
0
Larang Kapal Kecil Angkut BBM dan Elpiji, Dirjen Hubla Kemenhub Dikecam

Ilustrasi kapal kecil. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
444
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dikeluarkannya Telegram Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 03/DK/V/16 tgl 27 Mei 2016 akan menjadi ancaman bagi ketersediaan BBM dan elpiji untuk masyarakat yang ada di pulau pulau kecil, seperti di Kepulauan Seribu, Karimun Jawa, termasuk ratusan pulau yang ada di Kalimantan, Sulawesi dan lain lain.

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, telegram Dirjen Hubla tersebut terkesan tegas tidak mempertimbangkan adanya tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh UU No 22/2001 tentang Migas untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM dan elpiji bagi masyarakat dalam hal ini termasuk penduduk, rakyat miskin yang ada di pulau-pulau kecil yang sedikit penduduknya yang tidak bisa dilayari dengan kapal yang memenuhi persyaratan UU Pelayaran.

“Selama ini BBM dan elpiji untuk penduduk di pulau-pulau kecil tersebut, seperti di Kepulauan Seribu DKI Jakarta dan atau Kepulauan Karimun Jawa di Jawa Tengah, diangkut dengan kapal kecil yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Pelayaran,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, Selasa (7/6).

Telegram Ditjen Perla. (Foto: Istimewa)
Telegram Ditjen Hubla. (Foto: Istimewa)

Menurut Sofyano, jika telegram itu dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat Kemenhub dan instansi terkait, maka rakyat miskin yang ada di pulau-pulau kecil akan ‘mati’ karena tidak ada BBM dan elpiji untuk memasak.

“Untuk mengangkut BBM dan elpiji ke pulau-pulau kecil itu tidak ada kapal khusus yang memenuhi ketentuan UU Pelayaran yang mau mengangkut BBM dan elpiji karena jumlah BBM dan elpiji yg akan diangkut sedikit,” jelas dia.

Di samping itu, lanjut Sofyano, di pulau-pulau kecil tersebut juga tidak ada fasilitas dermaga buat sandar kapal dan bongkar muat khusus barang berbahaya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU Pelayaran.

“Ini kelalaian pemerintah yang harus nya ditutupi dengan cerdas dan bukannya malah semakin menyudutkan kelemahan pemerintah dengan timbulnya telegram dirjen Perla itu,” ujarnya.

Selama ini, terang Sofyano, BBM dan elpiji untuk pulau-pulau kecil di NKRI diangkut oleh kapal-kapal pelayaran rakyat yang pada dasarnya adalah kapal kecil yang bukan merupakan kapal khusus yang memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya seperti BBM dan elpiji.

“Adanya telegram itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi syahbandar dan aparat terkait untuk melarang kapal yang tidak memenuhi petsyaratan untuk tidak boleh mengangkut bbm dan elpiji. Akibatnya pasokan BBM dan elpiji ke pulau pulau kecil akan terhenti dan rakyat di pulau akan menderita,” katanya.

Ponco S

 

Tags: BBMDirjen PerlaElpijiKapal KecilKemenhum
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Malam Hari, Puncak Beban Pemakaian Listrik di Riau

Malam Hari, Puncak Beban Pemakaian Listrik di Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pabrik Botol Ini 14 Tahun Hemat Pakai Gas Bumi PGN

Pabrik Botol Ini 14 Tahun Hemat Pakai Gas Bumi PGN

9 tahun ago
Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

Besok, Penambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi Akan Ditertibkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In