Eksplorasi.id – Dikeluarkannya Telegram Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 03/DK/V/16 tgl 27 Mei 2016 akan menjadi ancaman bagi ketersediaan BBM dan elpiji untuk masyarakat yang ada di pulau pulau kecil, seperti di Kepulauan Seribu, Karimun Jawa, termasuk ratusan pulau yang ada di Kalimantan, Sulawesi dan lain lain.
Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, telegram Dirjen Hubla tersebut terkesan tegas tidak mempertimbangkan adanya tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh UU No 22/2001 tentang Migas untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM dan elpiji bagi masyarakat dalam hal ini termasuk penduduk, rakyat miskin yang ada di pulau-pulau kecil yang sedikit penduduknya yang tidak bisa dilayari dengan kapal yang memenuhi persyaratan UU Pelayaran.
“Selama ini BBM dan elpiji untuk penduduk di pulau-pulau kecil tersebut, seperti di Kepulauan Seribu DKI Jakarta dan atau Kepulauan Karimun Jawa di Jawa Tengah, diangkut dengan kapal kecil yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Pelayaran,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, Selasa (7/6).
Menurut Sofyano, jika telegram itu dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat Kemenhub dan instansi terkait, maka rakyat miskin yang ada di pulau-pulau kecil akan ‘mati’ karena tidak ada BBM dan elpiji untuk memasak.
“Untuk mengangkut BBM dan elpiji ke pulau-pulau kecil itu tidak ada kapal khusus yang memenuhi ketentuan UU Pelayaran yang mau mengangkut BBM dan elpiji karena jumlah BBM dan elpiji yg akan diangkut sedikit,” jelas dia.
Di samping itu, lanjut Sofyano, di pulau-pulau kecil tersebut juga tidak ada fasilitas dermaga buat sandar kapal dan bongkar muat khusus barang berbahaya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU Pelayaran.
“Ini kelalaian pemerintah yang harus nya ditutupi dengan cerdas dan bukannya malah semakin menyudutkan kelemahan pemerintah dengan timbulnya telegram dirjen Perla itu,” ujarnya.
Selama ini, terang Sofyano, BBM dan elpiji untuk pulau-pulau kecil di NKRI diangkut oleh kapal-kapal pelayaran rakyat yang pada dasarnya adalah kapal kecil yang bukan merupakan kapal khusus yang memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya seperti BBM dan elpiji.
“Adanya telegram itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi syahbandar dan aparat terkait untuk melarang kapal yang tidak memenuhi petsyaratan untuk tidak boleh mengangkut bbm dan elpiji. Akibatnya pasokan BBM dan elpiji ke pulau pulau kecil akan terhenti dan rakyat di pulau akan menderita,” katanya.
Ponco S