Eksplorasi.id – Sebanyak lima perusahaan tambang pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama diketahui masih menunggak utang pembayaran royalti hingga Rp 21,85 triliun.
Tunggakan utang royalti tersebut merupakan periode 2008 hingga 2012. Hal tersebut sesuai data yang ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10), mengatakan, besaran utang tersebut sudah valid, karena merupakan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Kelima perusahaan tambang batubara tersebut sengaja menahan setoran royalti, karena adanya ketentuan dalam PKP2B generasi I, bahwa pajak yang timbul di kemudian hari adalah tanggungan pemerintah,” ungkap dia.
Mochtar Husein menjelaskan, kelima perusahaan penunggak utang tersebut meminta negara mengembalikan dulu (reimburse) pajak-pajak yang harusnya tidak mereka bayar, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak kendaraan bermotor yang muncul di kemudian hari.
“Mereka sengaja menahan, karena perusahaan yang bersangkutan merasa punya hak berupa PPN dan pajak kendaraan bermotor. Itu sampai sekarang belum diaudit Ditjen Pajak Kemenkeu,” jelas dia.
Menurut Mochtar Husein, kelima perusahaan tersebut mengklaim bahwa di dalam PKP2B ada aturan bahwa pajak-pajak yang dikenakan di kemudian hari ditanggung pemerintah alias menjadi beban pemerintah, di mana harus di-reimburse ke perusahaan.
“Persoalannya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan belum menghitung total PPN dan pajak kendaraan bermotor yang harus dikembalikan pada kelima perusahaan tambang itu,” katanya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menambahkan, salah satu dari lima perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang menahan setoran royalti 2008-2012 itu adalah PT Adaro Energy Tbk.
Reporter : Ponco S