• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Margin Pemasok Batubara Pembangkit Mulut Tambang Dipangkas

by Eksplorasi.id
13 April 2016
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam menentukan harga jual batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Sudirman memberikan wewenang tersebut untuk mengurangi kendala negosiasi harga batubara yang menjadi penyumbat pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dalam beberapa tahun terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu.

Dalam beleid tersebut, Sudirman mengatakan apabila perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang tidak juga memperoleh kesepakatan dalam waktu 60 hari sejak aturan ditetapkan atau sejak dimulainya perundingan, maka Dirjen Minerba berhak menentukan harga tersebut.

“Dirjen akan menetapkan besaran margin perusahaan tambang dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional atau daerah,” ujar Sudirman dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (12/4).

Lewat aturan tersebut, mantan bos PT Pindad (Persero) tidak hanya memberikan wewenang kepada anak buahnya untuk memutuskan harga jual batubara. Sudirman juga menetapkan ambang margin keuntungan perusahaan tambang, dari yang sebelumnya dipatok tetap sebesar 25 persen dari total biaya produksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya. Menjadi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total biaya produksi dalam aturan terbaru itu.

“Besaran margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Sudirman juga memasukkan satu komponen baru dalam menghitung biaya produksi batubara yang akan mempengaruhi margin tersebut, yaitu pengangkutan batubara dari lokasi pengolahan ke wilayah stocpile PLTU tersebut.

Margin minimal sebesar 15 persen yang ditetapkan Sudirman tersebut, sudah sesuai dengan usulan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang sebelumnya meminta Kementerian ESDM menetapkan batas bawah margin batubara mulut tambang lebih dari 10 persen.

“Revisi margin ini kan untuk melindungi pembeli. Tapi, kami juga minta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha tambang,” kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, Maret lalu.

Meskipun ia menuturkan, produsen batubara sebenarnya nyaman dengan margin sebesar 25 persen karena mampu melindungi pengusaha ditengah rendahnya harga komoditas. Masalahnya adalah margin tersebut tidak menguntungkan bagi pembeli batubara karena dinilai terlalu tinggi.

 

Eksplorasi.id  | CNN |  Yudo 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Menteri ESDM: SDM untuk Blok Masela Telah Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Klaim Tidak Ada Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak di Sumut

Lagi, PLN Lakukan Pemadaman Lebih dari 7 Jam

6 tahun ago
Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Harga Minyak Anjlok, Penerimaan APBN Turun Drastis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasok Listrik di Pulau Lombok, Pemerintah Datangkan MPP dari Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In