Eksplorasi.id. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam menentukan harga jual batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.
Sudirman memberikan wewenang tersebut untuk mengurangi kendala negosiasi harga batubara yang menjadi penyumbat pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dalam beberapa tahun terakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu.
Dalam beleid tersebut, Sudirman mengatakan apabila perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang tidak juga memperoleh kesepakatan dalam waktu 60 hari sejak aturan ditetapkan atau sejak dimulainya perundingan, maka Dirjen Minerba berhak menentukan harga tersebut.
“Dirjen akan menetapkan besaran margin perusahaan tambang dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional atau daerah,” ujar Sudirman dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (12/4).
Lewat aturan tersebut, mantan bos PT Pindad (Persero) tidak hanya memberikan wewenang kepada anak buahnya untuk memutuskan harga jual batubara. Sudirman juga menetapkan ambang margin keuntungan perusahaan tambang, dari yang sebelumnya dipatok tetap sebesar 25 persen dari total biaya produksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya. Menjadi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total biaya produksi dalam aturan terbaru itu.
“Besaran margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Sudirman juga memasukkan satu komponen baru dalam menghitung biaya produksi batubara yang akan mempengaruhi margin tersebut, yaitu pengangkutan batubara dari lokasi pengolahan ke wilayah stocpile PLTU tersebut.
Margin minimal sebesar 15 persen yang ditetapkan Sudirman tersebut, sudah sesuai dengan usulan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang sebelumnya meminta Kementerian ESDM menetapkan batas bawah margin batubara mulut tambang lebih dari 10 persen.
“Revisi margin ini kan untuk melindungi pembeli. Tapi, kami juga minta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha tambang,” kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, Maret lalu.
Meskipun ia menuturkan, produsen batubara sebenarnya nyaman dengan margin sebesar 25 persen karena mampu melindungi pengusaha ditengah rendahnya harga komoditas. Masalahnya adalah margin tersebut tidak menguntungkan bagi pembeli batubara karena dinilai terlalu tinggi.
Eksplorasi.id | CNN | Yudo