• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Margin Pemasok Batubara Pembangkit Mulut Tambang Dipangkas

by Eksplorasi.id
13 April 2016
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam menentukan harga jual batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Sudirman memberikan wewenang tersebut untuk mengurangi kendala negosiasi harga batubara yang menjadi penyumbat pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dalam beberapa tahun terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu.

Dalam beleid tersebut, Sudirman mengatakan apabila perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang tidak juga memperoleh kesepakatan dalam waktu 60 hari sejak aturan ditetapkan atau sejak dimulainya perundingan, maka Dirjen Minerba berhak menentukan harga tersebut.

“Dirjen akan menetapkan besaran margin perusahaan tambang dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional atau daerah,” ujar Sudirman dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (12/4).

Lewat aturan tersebut, mantan bos PT Pindad (Persero) tidak hanya memberikan wewenang kepada anak buahnya untuk memutuskan harga jual batubara. Sudirman juga menetapkan ambang margin keuntungan perusahaan tambang, dari yang sebelumnya dipatok tetap sebesar 25 persen dari total biaya produksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya. Menjadi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total biaya produksi dalam aturan terbaru itu.

“Besaran margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Sudirman juga memasukkan satu komponen baru dalam menghitung biaya produksi batubara yang akan mempengaruhi margin tersebut, yaitu pengangkutan batubara dari lokasi pengolahan ke wilayah stocpile PLTU tersebut.

Margin minimal sebesar 15 persen yang ditetapkan Sudirman tersebut, sudah sesuai dengan usulan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang sebelumnya meminta Kementerian ESDM menetapkan batas bawah margin batubara mulut tambang lebih dari 10 persen.

“Revisi margin ini kan untuk melindungi pembeli. Tapi, kami juga minta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha tambang,” kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, Maret lalu.

Meskipun ia menuturkan, produsen batubara sebenarnya nyaman dengan margin sebesar 25 persen karena mampu melindungi pengusaha ditengah rendahnya harga komoditas. Masalahnya adalah margin tersebut tidak menguntungkan bagi pembeli batubara karena dinilai terlalu tinggi.

 

Eksplorasi.id  | CNN |  Yudo 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Menteri ESDM: SDM untuk Blok Masela Telah Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DEN Terus Dorong Pengembangan Energi Listrik

DEN Terus Dorong Pengembangan Energi Listrik

9 tahun ago
Pedagang Jangan Sembarangan Naikkan Harga Gas

Ramadhan, Stok Elpiji Dipastikan Aman

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Listrik Masih Turun di Indonesia Sudah Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Banyuwangi Tegur Pemegang Izin Tambang Emas di Tumpang Pitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In