• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Mau Jualan BBM? Berikut Rincian Perubahan Izin Usahanya

by Eksplorasi.id
16 Januari 2019
in MINYAK
1
Pertamina Babel Tingkatkan Pantauan Distribusi BBM Melalui Satgas

Truk Distribusi BBM Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
755
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Truk Distribusi BBM Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 52/2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (16/1), Jonan mengatakan, pihaknya melakukan itu untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM).

Regulasi itu, terutama pasal 1 menyebutkan, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No 29/2017 diubah, di mana ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4.

Adapun bunyinya adalah:

1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
b. Survei Umum Migas Non Konvensional.
c. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
d. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional.

2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:
a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
b. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
c. Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.

3. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:
a. pengolahan Minyak Bumi
b. pengolahan Gas Bumi
c. pengolahan Hasil Olahan
d. dihapus.

4. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
a. penyimpanan Minyak Bumi
b. penyimpanan Bahan Bakar Minyak
c. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. penyimpanan Hasil Olahan.

5. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:
a. Pengangkutan Minyak Bumi.
b. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
c. Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
d. Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Pengangkutan Hasil Olahan.

6. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
a. Niaga Minyak Bumi.
b. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Niaga Umum Hasil Olahan.
e. Niaga Terbatas Hasil Olahan.
f. Niaga Gas Bumi melalui pipa.
g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.

Berikutnya, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikut:
a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan
c. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
d. Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

Lalu, pasal 38 juga diubah menjadi:

1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib:
a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
2. Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.

2. Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.

Selanjutnya, pasal 53 dan pasal 54, dimasukkan 1 pasal yaitu pasal 53A yang berbunyi: Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada menteri sebelum berlakunya peraturan menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

Lainnya, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Reporter : Ton

Tags: BBMheadlineIzin Usaha
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tanpa APBN, PGN Terus Perluas Infrastruktur Gas Nasional

Luar Biasa, Tahun Ini 78.216 Rumah Akan Nikmati Gas Bumi

Comments 1

  1. Handy says:
    6 tahun ago

    Apakah masih memerlukan izin usaha untuk pengangkutan bbm yang tercantum dalam permen 29 tahun 2017, dengan melakukan upload berkas akte, npwp dsb jika sudaah mendapatkan nomor izin berusaha.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Lima Perusahaan Smelter Tumpuan Ekonomi Kalsel

Luhut Binsar Tegaskan Revisi UU Minerba Harus Berlaku Universal

9 tahun ago
Di Kawasan Bisnis Batam, PGN Perluas Jaringan Pipa Gas

Di Kawasan Bisnis Batam, PGN Perluas Jaringan Pipa Gas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In