Eksplorasi.id – Menyambung tulisan yang lalu tentang ‘Bom Waktu Dunia Migas Kita’, berikut ini adalah langkah alternatif yang dapat dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan (stakeholders) migas kita untuk menjinakkan ‘bom waktu’ tersebut.
Seperti yang saya sampaikan pada opini yang lalu, bahwa dunia migas kita memiliki ‘bom waktu’ yang sewaktu-waktu dapat meledak, yaitu isu tentang reklamasi (decommissioning) lapangan dan sumur-sumur tua; proses alih-kelola wilayah kerja; eksekusi proyek-proyek Hulu; pembangunan kilang; dan konektifitas infrastruktur.
Kelima bom waktu tersebut akan diuraikan dalam beberapa seri tulisan yang saling berkaitan. Pertama, tentang reklamasi (decommissioning) lapangan dan sumur-sumur tua.
Dalam Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas, suatu operasi migas akan ditutup dengan langkah reklamasi atau decommissioning atau yang dikenal sebagai ASR (Abandonment and Site Restoration).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagai revisi terbaru petunjuk pelaksanaan undang-undang tersebut.
Namun, karena jumlah sumur-sumur tua di Indonesia mencapai puluhan ribu, ditambah ratusan anjungan lepas pantai (platform) di perairan kita yang perlu dibongkar, tentunya membutuhkan biaya besar dan harus dicarikan rekayasa finansial yang tepat.
Selama ini para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) migas sudah diwajibkan untuk menyetor ‘iuran’ biaya ASR ini ke pemerintah melalui SKK Migas.
Namun apakah besarnya dana tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pada saat reklamasi nanti? Itulah yang perlu dihitung ulang.
Beberapa lapangan dan sumur-sumur tua sepertinya belum ada anggarannya karena keberadaan mereka sebelum adanya peraturan ASR diundangkan.
Dan, penyisihan biaya ASR ini perlu pengawasan tersendiri karena KKKS melihatnya sebagai beban biaya yang tidak terkait langsung dengan produksi migas mereka.
Hal yang menjadi krusial adalah pada saat penentuan kapan suatu sumur atau lapangan tua tersebut sudah waktunya (diharuskan) ditutup dan direklamasi.
Hal ini karena menyangkut penilaian keekonomian suatu sumur atau lapangan. Suatu sumur yang sudah tidak produksi lagi, apakah karena tekanan alirnya sudah sangat kecil; atau karena produksinya sudah mendekati seratus persen air; atau karena ada kendala teknis lainnya; perlu dievaluasi secara komprehansif sebelum diputuskan untuk ditutup dan direklamasi (P&A – plug and abandon).
Seringkali, jika ada teknologi baru atau karena harga migas yang relatif tinggi, akan mendongkrak keekonomian sumur dan lapangan yang sudah ditinggalkan (non-aktif) masih layak untuk diproduksikan kembali.
Sumur-sumur yang sudah ‘mengair’ inipun dapat dijadikan sebagai sumur injeksi untuk menaikkan tekanan reservoirnya atau mendorong minyak dengan teknologi perolehan tahap lanjut (EOR – enhanced oil recovery).
Oleh karenanya, sumur dan lapangan yang sudah ditinggalkan tidak serta merta harus ditutup, tapi memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Maka, jalan tengahnya adalah KKKS bersama-sama pemerintah (SKK Migas) harus melakukan review dan evaluasi secara detil tentang keekonomian lapangan-lapangan tua, terutama lapangan yang sudah tidak aktif (idle fields) untuk melihat potensi pengembangan tahap lanjut.
Kalaulah jumlah lapangan tersebut cukup banyak, maka lakukanlah prioritasi. Dari sana akan dihasilkan prioritas sumur/lapangan migas mana saja yang akan ditutup dan direklamasi dalam kurun jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Selagi KKKS belum menyerahkan wilayah kerja (WK)-nya ke pemerintah, setidaknya mereka sudah menutup dan mereklamasi lapangan yang dinilai sudah tidak ekonomis.
Namun, ada satu langkah lagi yang harus dilakukan sebelum suatu lapangan diputuskan untuk ditutup dan direklamasi.
Yakni menawarkan kepada investor di luar KKKS pemegang WK tersebut, yang mungkin dapat mengelolanya dengan lebih efisien dan ekonomis sehingga masih dapat menghasilkan produksi migas dari lapangan tersebut dengan lebih baik.
Ini dapat dimungkinakan karena suatu perusahaan migas besar (terutama multinational company) seringkali melihat keekonomian suatu lapangan dari pandangan portofolio dirinya.
Sedangkan perusahaan lain bisa jadi memiliki teknologi dan model bisnis serta portofolio yang memungkinkan mengembangkan lapangan tersebut menjadi lebih ekonomis.
Dengan demikian, solusi untuk menjinakkan ‘bom waktu’ yang disebabkan oleh isu reklamasi (decommissioning) lapangan atau sumur-sumur tua adalah dengan cara melihat bersama (antara KKKS dan pemerintah) secara komprehensif, dan melakukan prioritasi serta penjadwalan reklamasi dari sekarang.
Review dan evaluasi lapangan merupakan langkah awal yang harus segera dilakukan selagi masih ada operator (KKKS) yang mengelola wilayah kerjanya.
Hal ini juga untuk mengantisipasi seandaianya dana yang dikumpulkan dari KKKS pemegang WK tersebut belum mencukupi untuk keseluruhan reklamasi yang diwajibkan.
Jika pada akhirnya akan diserahkan kepada Pertamina, atau operator lain, maka tidak menjadi beban biaya pengelola terakhir WK tersebut.
Apabila hasil evaluasi pemilik WK tersebut menyatakan bahwa suatu lapangan sudah tidak ekonomis dan harus ditutup, maka setelah di carve-out dari WK yang ada, terlebih dahulu perlu ditawarkan kepada investor lain, karena nilai keekonomian akan sangat tergantung dari portofolio suatu perusahaan.
Apalagi dengan kemajuan teknologi dan inovasi yang terus berkembang, masih ada kemungkinan suatu perusahaan dapat mengelolanya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga lapangan tersebut masih ekonomis untuk diproduksikan.
Dengan demikian, biaya penutupan sumur dan rekalamasi masih dapat dikumpulkan hingga benar-benar tidak ada lagi perusahaan yang mampu memproduksikan migas dari WK tersebut.
Ada pepatah mengatakan, “migas itu bukan berada di dalam bumi, tapi ada di otak kita”. Maka teknologi dan inovasi menjadi jalan yang penting untuk selalu mencari keberadaan migas di lapangan-lapangan yang sudah ada.
Seperti halnya bisnis yang lain, bahwa nature bisnis migas bukan eksplorasi-produksi tetapi lebih kepada bisnis portofolio.
Pemerintah juga dapat memberikan insentif berupa fiscal term dan/atau model bisnis yang berbeda yang saling menguntungkan untuk memperbaiki portofolio perusahaan.
Sebagaimana yang telah dikemukakan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tidak lagi mewajibkan PSC Gross-Split sebagai skema dalam kontrak kerjasama (bagi hasil) lapangan migas.
Hal ini akan memberi keleluasaan investor (KKKS) untuk memilih skema yang menarik bagi portofolio perusahaannya.
Semoga kemajuan teknologi dan inovasi serta manajemen portofolio perusahaan yang makin efektif-efisien, yang disertai dorongan dari pemerintah berupa perbaikan kebijakan, selain dapat menjinakkan ‘bom waktu’ isu reklamasi, juga sekaligus masih dapat menambah produksi migas nasional kita***
(Bersambung)
Oleh: Salis S Aprilian*
*Pensiunan Pertamina.