• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, September 21, 2023
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

Tender Area Rantau Prapat, KPPU Putuskan PLN dan Mitra Lakukan Persekongkolan

by Eksplorasi.id
8 Maret 2017
in LISTRIK
0
Tender Area Rantau Prapat, KPPU Putuskan PLN dan Mitra Lakukan Persekongkolan

Ilustrasi | Foto : Istimewa

0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi | Foto : Istimewa
Ilustrasi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persengkokolan dalam empat paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknok pada PT PLN (Persero) area Rantau Prapat 2015-2020.

PT Sumber Energi Sumatera (SES), PT Mustuka Asahan Jaya (MAJ), Manager PT PLN wilayah Sumatera Utara area Rantai Prapat Rizky Mochamad dan pelaksana pengadaan barang atau jasa PT PLN area Rantai Prapat sebagai Terlapor I, II, III, dan IV yang dinyatakan bersengkokol dalam pengadaan tender tersebut.

“Secara sah dan meyakinkan para terlapor melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999,” kata Ketua Komisioner Chandra Setiawan dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/3).

Keempat proyek itu adalah pelayanan perbaikan gangguan listrik dan penanganan interim gangguan jaringan tegangan menangah (JTM) dan gardu.

Lalu pengadaan inspeksi visual jaringan distribusi dan pemeliharaan preventif JTM, gardu, jaringan tengan rendah dengan total tender mencapai Rp 124,48 miliar.

Chandra bilang, SES dan MAJ melakukan kerjasama dalam pengurusan sertifikat badan usaha dan menyiapkan tenaga kerjasama.

Hal itu ditunjukkan dari Dirut PT MAJ yang sekaligus Ketua LNJK Sumut memfasilitasi PT SES dalam mengurus sertifikat badan usaha untuk memenuhi persyaratan dokumen penawaran.

Keduanya juga terbukti sengaja menentukan perusahaan pendamping. Sekadar tahu, PT MAJ yang merupakan pemenang pada paket zona I dan II.

Sedangkan pada zona III dan IV PR MAJ gugur dengan tidak memasukkan dokumen penawaran di zona IV, padahal ikut mendaftar dan mengambil dokumen untuk seluruh zona.

Sementara, PT SES merupakan pemenang pada paket zona III dan IV dengan melengkapi seluruh persyaratan. Padahal PT SES mendaftar diseluruh zona, tapi pada zona I dan II pihaknya tidak memasukkan copy surat izin tempat usaha.

Sehingga, majelis komisi menilai adanya tindakan persaingan semu dalam bentuk perusahaan pendamping yang ditindak lanjuti dengan adanya tindakan persesuaian penyusunan dokumen penawaran oleh pihak yang memiliki hubungan kerjasama.

Hal itu pun meniciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat para pelaku usaha lain untuk bersainh secara kompetitif dalam tender.

Sementara terhadap PT PLN (Persero) sendiri juga terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan tidak melakukan evaluasi secara benar dalam tindakan pelaksana pengadaan barang atau jasa.

PT PLN terbukti memperlakukan PT MAJ dan PT SES secara istimewa untuk memenangkan proyek. Salah satunya yakni, mengubah persyaratan dalam rencana kerja syarat yang tidak sesuai dengan SK DIR 299 dan 500 seperti menambah persyaratan SIUP di dalam dokumen pengadaan di seluruh zona.

Sementara peran Rizky Mochamad sendiri merupakan manager yang betugas membuat persyaratan pengalaman pelerjaan sejenis dalam evaluasi pembobotan yang memberatkan perserta pengadaan.

Dia juga sebagai pihak yang melakukan evaluasi pembobotan terhadap pesyaratan yang memberatkan peserta lain.
Atas hal itu KPPU menjatuhkan denda kedapa PT SES dan PT MAJ sebesar Rp 1,23 miliar yang disetor ke kas negara. KPPU juga merekomendasikan kepada PT PLN untuk memberi sanksi dan pembinaan kepada Rizky Mochamad.

Ditemui sesuai sidang kuasa PT SES, Boni F. Sianipar mengatakan putusan KPPU keliru. Menurutnya, tak ada satu pun saksi dan dokumen dalam persidangan yang menyatakan pihaknya dan PT MAJ melakukan kerjasama.

Dia juga menilai putusan KPPU ini ambigu. Sebab, pihaknya sudah sah dan terbukti tidak melakukan kerjasama dengan adanya pernyataan lehal opnion dari Kejaksaan Agung Rantau Prapat.

“Masih belum tahu akan melakukan keberatan atau tidak, kami pelajari dulu setelah terima salinan putusan,” jelasnya.

Para pihak memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan yang diajukan ke penadilan negeri. Sekadar tahu saja, KPPU memeriksa perkara ini lantaran adanya pelaporan soal kecurangan dalam mengerjakan tender ini pada 2015 lalu.

Hal ini tercium dari tindakan pelaksana pengadaan barang jasa PT PLN yang menggugurkan penawaran PT Reihan Prada Nasindo di tahap evaluasi harga.

Alasannya, tidak melampirkan copy surat penawaran yang seharsnya dilaukam pada tahap I evaluasi dokumen penawaran yang terdiri dari evaluasi administrasi dan teknis. Hal itu merupakan bentuk fasilitas PT SES dan PT MAJ untuk memenangkan tender.

TRIBUNNEWS

Tags: headlineKPPUPersekongkolanPLN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tarik Investor, Pemprov Kaltara Permudah Perizinan

Tarik Investor, Pemprov Kaltara Permudah Perizinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

PLN Teken Kontrak dengan 13 Investor di Sulawesi

5 tahun ago
Pertamina Pagari Pipa Tua Demi Keamanan

Pemerintah Target Bangun 5 Juta Sambungan Gas Sampai 2025

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Macet Parah di ‘Brexit’, Pertamina Kerahkan Mobil Pick Up hingga Pasukan Motor Layani Pembelian BBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imbas Mogok Kerja, 700 Karyawan Freeport Kena SP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS: Tarif Angkutan Harus Turun Demi Jaga Inflasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Hoaks Rempang Bertebaran di Medsos, Pakar: Pemerintah Harus Melakukan Mitigasi 21 September 2023
  • Perkuat Proteksi Asuransi Masyarakat, Cermati Protect Gandeng Mega Insurance Unit Syariah 21 September 2023
  • Alam Sutera Grup Resmikan Masjid Nur Suvarna Sutera 21 September 2023
  • Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di UNJ 21 September 2023
  • Jalan Rusak pada Jalur Alternatif Puncak Jawa Barat Mulai Diperbaiki 21 September 2023
  • Tingkatkan Konektivitas Menuju IKN, Pembangunan Jalan Tol Terus Digenjot 21 September 2023
  • Pegadaian Ajak Gen-Z melek Finansial Lewat Web Series Ali yang Terheran Herman 21 September 2023
  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif, Bappebti Rilis Perba No 6 Tahun 2023 20 September 2023
  • Startup Pertanian Koltiva Raih Pendanaan Seri A yang Dipimpin Oleh AC Ventures 20 September 2023
  • blu by BCA - Talenta Nusantara Ciptakan Generasi Kompeten dan Pintar Finansial 20 September 2023
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In