• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Menteri Jonan: Freeport Jangan Pakai Isu Pecat Karyawan untuk Tekan Pemerintah

by Eksplorasi.id
20 Februari 2017
in MINERAL
0
Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta tidak menggunakan isu memecat pegawainya sebagai alat untuk menekan pemerintah Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, langkah PTFI yang ingin membawa persoalan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke jalur arbitrase merupakan hak perseroan.

Pemerintah, lanjut Jonan, berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.

“Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah,” kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

 

Penjelasan Jonan, pemegang KK dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK, sepanjang pemegang KK tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu lima tahun sejak UU Minerba No 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).

“Namun, bila pemegang KK belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka pemerintah menawarkan kepada semua pemegang KK yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah KK menjadi IUPK,” jelas dia.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, perseroan akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. “Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun,” ujar Jonan.

Penegasan Jonan, PTFI menolak untuk mengubah perjanjian dari KK menjadi IUPK. Pemerintah, terang dia, memberikan hak yang sama di dalam IUPK dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.

Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. PTFI pun telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.

“Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut. Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi,” ujarnya.

Di satu sisi, Jonan pun berharap PTFI tetap sepakat dengan adanya ketentuan divestasi 51 persen yang tercantum dalam perjanjian KK yang pertama antara pemerintah dengan PTFI, yang juga tercantum dalam PP No 1/2017.

Meski menurut Jonan ada perubahan ketentuan divestasi di dalam KK yang terjadi pada 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah.

“Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya,” jelasnya.

Berbeda dengan PTFI, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyatakan setuju untuk mengubah perjanjian dari KK menjadi IUPK, dan mengucapkan terima kasih atas kesepakatan tersebut dengan pemerintah.

“PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter. Atas dasar itu dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat (17/2),” katanya.

Sekedar informasi, belum lama ini Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri No 1 tahun 2017 soal mineral logam, meski tetap berpegang teguh pada aturan sebelumnya yaitu UU Minerba No 4/2009.

Melalui aturan tersebut, perusahaan tambang boleh mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK jika belum membangun smelter sebagai syarat hilirisasi namun tetap ingin melakukan ekspor konsentrat.

Reporter : Samsul

 

 

Tags: FreeportheadlineIgnasius JonanIUPKKaryawanKKpecat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

PLN: Beban Puncak di Jawa-Bali Capai 24.461 MW

9 tahun ago
Tender PLTGU Jawa 1, Direksi PLN Dinilai Sudah Layak Jadi Tersangka

Tender PLTGU Jawa 1, Direksi PLN Dinilai Sudah Layak Jadi Tersangka

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebisnis Timor Leste Terus Gunakan BBM Selundupan dari Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dart Energy Akan Akuisisi 50 Persen Hak Kelola Blok Muralim dari Medco

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Lebaran, Pertamina Tak Batasi Permintaan SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
  • Penandatanganan ATIGA Upgrade: ASEAN Lebih Siap terhadap Dinamika Ekonomi Regional maupun Global 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In