Eksplorasi.id – Kementerian ESDM telah membuat regulasi terkait mekanisme pengembalian biaya investasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di akhir masa kontrak kerja sama.
Hal itu untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas.
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (19/4), Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tanggal 29 Maret 2017.
Aturan itu menyebutkan bahwa kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Untuk itu, kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerja.
Ada sejumlah persetujuan yang kemudian akan dikeluarkan SKK Migas dalam rangka investasi kontraktor tersebut. Pertama, rencana kerja dan anggaran untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kedua, rencana kerja untuk kontrak kerja sama yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Pasal 3 Permen ESDM No 26/2017 menyatakan, kontraktor mendapatkan pengembalian biaya investasi yang dilakukan dengan mekanisme pengembalian biaya investasi sesuai dengan kontrak kerja sama.
Sementara, Pasal 4 regulasi tersebut menyatakan bahwa pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan selama masa kontrak kerja sama.
Kemudian, dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi.
Lalu, terkait kontrak kerja sama yang diperpanjang menggunakan kontrak bagi hasil gross split dan masih terdapat biaya investasi, sisa biaya investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian kontraktor.
Sementara itu, dalam hal kontrak kerja sama (yang diperpanjang) terdapat pihak lain sebagai kontraktor baru selain kontraktor, maka kontraktor baru turut menanggung sisa biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.
Pasal 6 aturan itu menyatakan, dalam kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian biaya investasi kepada kontraktor dilakukan oleh kontraktor baru.
Berikutnya Pasal 7 menyatakan, nilai pengembalian biaya investasi yang dimaksud dalam Pasal 6, meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan. Nilai pengembalian biaya investasi tersebut, wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.
Aturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang, kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.
Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi ini dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru.
Nilai pengembalian biaya investasi yang diterima oleh kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh kontraktor baru, akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor kerja sama existing.
“Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai bagian kontraktor baru,” bunyi Pasal 8 ayat 4.
Pasal 9 mengataur bahwa mekanisme penyelesaian atas pengembalian biaya investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor dengan kontraktor baru.
Ditetapkan, kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian biaya investasi kepada Pemerintah melalui SKK Migas.
“Penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sudah diperhitungkan dalam bagian kontraktor dan tidak dapat mempengaruhi perhitungan bagi hasil pada kontrak bagi hasil gross split,” demikian tercantum dalam Pasal 10.
Ditetapkan pula, SKK Migas melakukan inventarisasi dan pengawasan tehadap rencana investasi atau program kerja kontraktor untuk kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi.
Pasal 12 menyatakan, Menteri ESDM dapat menetapkan sejumlah kebijakan. Pertama, suatu nilai pengembalian biaya investasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan keekonomian kegiatan investasi hulu, setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas.
Kedua, pengembalian biaya investasi yang belum dikembalikan dalam hal tidak terdapat kontraktor baru sampai dengan kontrak kerja sama berakhir.
Ketiga, hal lain terkait pelaksanaan Permen ini dengan berpedoman pada azas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan di dalam Pasal 13 disebutkan, terhadap kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum Permen ini, diberlakukan ketentuan dalam Permen ini.
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Reporter : Sam