Eksplorasi.id – Sejumlah SPBU di beberapa daerah diwajibkan untuk menyediakan dispenser BBG. Tujuannya, guna mempercepat konversi BBM ke BBG di sektor transportasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pun menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 25/2017 untuk mempercepat realisasi program tersebut.
Adapun daerah yang wajib menyediakan dispenser BBG di setiap SPBU-nya adalah yang sudah siap infrastruktur dan pasokan gas itu.
Misalnya, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat, Jakarta-Depok-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jadebotabek), dan Palembang.
“Gas dipilih sebagai sumber energi alternatif karena cadangannya masih cukup besar di dalam bumi Indonesia, tak perlu impor. Harga gas bumi juga lebih murah dibanding minyak, selain itu ramah lingkungan,” kata Jonan, belum lama ini.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, nantinya akan ada 150 SPBU yang akan menyedian dispenser BBG.
“Infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia, jadi bertahap implementasinya. Daerah yang siap misalnya di Kaltim, Jatim , Semarang, Jabar, Jadebotabek, dan Palembang,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).
Penjelasan Wiratmaja, diharapkan 150 SPBU itu semuanya sudah bisa menjual BBG mulai 2019. Dia menambahkan, dengan adanya tambahan dispenser BBG di SPBU, diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan BBG.
“Apalagi harga BBG lebih murah dibandingkan BBM. Saat ini harga BBM jenis premium dijual Rp 6.450 per liter, sementara BBG hanya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp),” ujar dia.
Reporter : Sam