Eksplorasi.id – Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, unit usaha dari PT Chevron Pacific Indonesia, ternyata tidak bisa melego aset wilayah kerja (WK) panas buminya.
Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, semula kedua aset tersebut berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/ JOC).
“Jika itu masuk ke dalam JOC, maka itu merupakan miliknya Pertamina. Masak aset orang lain mau dijual,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Senin (7/11).
Dia mengungkapkan, ada aturan yang menyebutkan jika aset tersebut berasal dari JOC maka aset itu menjadi milik PT Pertamina (Persero).
Regulasi yang dimaksud Hasanuddin adalah, Peraturan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN No 14/2013, No 33/Pmk.06/2013, dan No Per-01/Mbu/2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).
“Pasal 1 peraturan bersama tiga menteri itu jelas menyebut bahwa aset panas bumi yang berasal dari JOC terdiri dari dua kategori, yakni hulu dan hilir. Kemudian pasal 2 menyebut bahwa aset hulu dan aset hilir panas bumi yang dimaksud adalah aset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalam kontrak yang telah diteken oleh Pertamina dalam JOC,” jelas dia.
Baca juga :
- ADPPI Desak Pemerintah untuk Setop Rencana Chevron Jual Aset Negara
- PLTPPerusahaan Cangkang, Pertamina dan PLN Tidak Bisa Beli Aset Chevron
Kemudian, lanjut Hasanuddin, pasal 3 regulasi itu secara tegas juga menyebut bahwa aset yang dimaksud di dalam pasal 2 merupakan aset milik Pertamina dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saat penetapan neraca pembukaan Pertamina.
Sementara itu, berdasarkan data Eksplorasi.id yang dikutip dari Proceedings World Geothermal Congress 2010 Bali, Indonesia, 25-29 April 2010, dengan tema makalah berjudul Geothermal Energy Update: Geothermal Energy Development and Utilization in Indonesia, pada halaman 7 ada tabel 4 berjudul Numbers of well drilled in Indonesian Geothermal Area during 1974 to 2009, di mana proyek atau kontrak Salak diteken pada 1982 dan 1994 sementara Drajat 1,2,3 diteken pada 1984.
Kala itu, kapasitas panas bumi untuk Salak sebesar 495 MW dan Drajat 330. Adapun pihak yang menjadi kontraktor di Salak adalah PT Pertamina Geotermar Energy (PGE) dan CGS sebagai operator. Sementara di Drajat, PGE sebagai kontraktor dan CGI sebagai operator.
Reporter : Inka