• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Milik Pertamina, Chevron Tidak Bisa Lego Dua Aset Panas Bumi

by Eksplorasi.id
7 November 2016
in PLTP
0
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

Energi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, unit usaha dari PT Chevron Pacific Indonesia, ternyata tidak bisa melego aset wilayah kerja (WK) panas buminya.

Energi panas bumi | Foto : Istimewa
Energi panas bumi | Foto : Istimewa

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, semula kedua aset tersebut berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/ JOC).

“Jika itu masuk ke dalam JOC, maka itu merupakan miliknya Pertamina. Masak aset orang lain mau dijual,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Senin (7/11).

Dia mengungkapkan, ada aturan yang menyebutkan jika aset tersebut berasal dari JOC maka aset itu menjadi milik PT Pertamina (Persero).

Regulasi yang dimaksud Hasanuddin adalah, Peraturan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN No 14/2013, No 33/Pmk.06/2013, dan No Per-01/Mbu/2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).

“Pasal 1 peraturan bersama tiga menteri itu jelas menyebut bahwa aset panas bumi yang berasal dari JOC terdiri dari dua kategori, yakni hulu dan hilir. Kemudian pasal 2 menyebut bahwa aset hulu dan aset hilir panas bumi yang dimaksud adalah aset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalam kontrak yang telah diteken oleh Pertamina dalam JOC,” jelas dia.

Baca juga :

  • ADPPI Desak Pemerintah untuk Setop Rencana Chevron Jual Aset Negara
  • PLTPPerusahaan Cangkang, Pertamina dan PLN Tidak Bisa Beli Aset Chevron

Kemudian, lanjut Hasanuddin, pasal 3 regulasi itu secara tegas juga menyebut bahwa aset yang dimaksud di dalam pasal 2 merupakan aset milik Pertamina dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saat penetapan neraca pembukaan Pertamina.

Sementara itu, berdasarkan data Eksplorasi.id yang dikutip dari Proceedings World Geothermal Congress 2010 Bali, Indonesia, 25-29 April 2010, dengan tema makalah berjudul Geothermal Energy Update: Geothermal Energy Development and Utilization in Indonesia, pada halaman 7 ada tabel 4 berjudul Numbers of well drilled in Indonesian Geothermal Area during 1974 to 2009, di mana proyek atau kontrak Salak diteken pada 1982 dan 1994 sementara Drajat 1,2,3 diteken pada 1984.

Kala itu, kapasitas panas bumi untuk Salak sebesar 495 MW dan Drajat 330. Adapun pihak yang menjadi kontraktor di Salak adalah PT Pertamina Geotermar Energy (PGE) dan CGS sebagai operator. Sementara di Drajat, PGE sebagai kontraktor dan CGI sebagai operator.

Reporter : Inka

Tags: asetChevronheadlinepanas bumiPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Atur Skema Harga Panas Bumi, Pemerintah Sewa Konsultan dari Inggris dan Selandia Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Klaim Operasikan Pipa Gas Bumi 7.000 Km

9 tahun ago
Harga Minyak Meroket, Pemerintah Belum Bisa Putuskan Harga BBM

Libur Panjang, Konsumsi BBM Diprediksi Melonjak 10 Persen

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memprihatinkan, Ribuan Desa di NTT Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In