• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Milik Pertamina, Chevron Tidak Bisa Lego Dua Aset Panas Bumi

by Eksplorasi.id
7 November 2016
in PLTP
0
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

Energi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, unit usaha dari PT Chevron Pacific Indonesia, ternyata tidak bisa melego aset wilayah kerja (WK) panas buminya.

Energi panas bumi | Foto : Istimewa
Energi panas bumi | Foto : Istimewa

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, semula kedua aset tersebut berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/ JOC).

“Jika itu masuk ke dalam JOC, maka itu merupakan miliknya Pertamina. Masak aset orang lain mau dijual,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Senin (7/11).

Dia mengungkapkan, ada aturan yang menyebutkan jika aset tersebut berasal dari JOC maka aset itu menjadi milik PT Pertamina (Persero).

Regulasi yang dimaksud Hasanuddin adalah, Peraturan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN No 14/2013, No 33/Pmk.06/2013, dan No Per-01/Mbu/2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).

“Pasal 1 peraturan bersama tiga menteri itu jelas menyebut bahwa aset panas bumi yang berasal dari JOC terdiri dari dua kategori, yakni hulu dan hilir. Kemudian pasal 2 menyebut bahwa aset hulu dan aset hilir panas bumi yang dimaksud adalah aset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalam kontrak yang telah diteken oleh Pertamina dalam JOC,” jelas dia.

Baca juga :

  • ADPPI Desak Pemerintah untuk Setop Rencana Chevron Jual Aset Negara
  • PLTPPerusahaan Cangkang, Pertamina dan PLN Tidak Bisa Beli Aset Chevron

Kemudian, lanjut Hasanuddin, pasal 3 regulasi itu secara tegas juga menyebut bahwa aset yang dimaksud di dalam pasal 2 merupakan aset milik Pertamina dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saat penetapan neraca pembukaan Pertamina.

Sementara itu, berdasarkan data Eksplorasi.id yang dikutip dari Proceedings World Geothermal Congress 2010 Bali, Indonesia, 25-29 April 2010, dengan tema makalah berjudul Geothermal Energy Update: Geothermal Energy Development and Utilization in Indonesia, pada halaman 7 ada tabel 4 berjudul Numbers of well drilled in Indonesian Geothermal Area during 1974 to 2009, di mana proyek atau kontrak Salak diteken pada 1982 dan 1994 sementara Drajat 1,2,3 diteken pada 1984.

Kala itu, kapasitas panas bumi untuk Salak sebesar 495 MW dan Drajat 330. Adapun pihak yang menjadi kontraktor di Salak adalah PT Pertamina Geotermar Energy (PGE) dan CGS sebagai operator. Sementara di Drajat, PGE sebagai kontraktor dan CGI sebagai operator.

Reporter : Inka

Tags: asetChevronheadlinepanas bumiPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Atur Skema Harga Panas Bumi, Pemerintah Sewa Konsultan dari Inggris dan Selandia Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Dirut PLN Pimpin Upacara Bendera di Kementerian BUMN

9 tahun ago
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Dukung Panas Bumi, Indonesia Terima Hibah Rp 734,8 Miliar dari Bank Dunia

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In