• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Ilustrasi 'holding company' | Istimewa

0
SHARES
183
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pakar hukum ekonomi Juajir Sumardi menekankan rencana pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk (holding) bidang minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.

Sebab, kata Juajir, kebijakan itu berkaitan dengan sektor yang berhubungan dengan kekayaan alam yang terkait dengan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, bidang migas memang sudah seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat semata.

“Migas merupakan sumber daya alam yang strategis dan negara adalah pemegang otoritas migas di Indonesia (oil and gas authority),” ujar Juajir dalam seminar nasional yang diadakan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini melanjutkan, sebagai pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi, negara pun berhak memberikan kuasa pertambangan migas, termasuk seperti kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina.

Namun, dia meminta penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut dilakukan dengan hati-hati dan telah memperhitungkan semua sektor termasuk aspek hukum.

Sebab, PGN adalah perusahaan BUMN yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah, di mana sebanyak 43,04 persen saham PGN dipunyai oleh publik.

“Harus diperhatikan bagaimana akuisisi sahamnya dan juga peraturan lain misalnya Undang-Undang Pasar Modal, serta lainnya, agar tidak da permasalahan terkait hal itu ke depannya,” kata Juajir.

Operating dan Pyramid Holding Juajir pun menyarankan agar pembentukan holding perusahaan migas dibentuk dengan kombinasi operating holding company dan pyramid holding company.

“Operating holding company, artinya perusahaan turut serta dalam kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut, selain dari dividen anak-anak perusahaan,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Sementara pyramid holding company, perusahan holding memegang kendali atas anak-anak perusahaan, baik dari sisi operasional maupun non operasional.

Pendapat ini pun disetujui oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ketua Bidang Kajian Strategis Federasi Fahrur Roezi menyatakan perusahaan holding migas, dalam hal ini Pertamina, harus menguasai sepenuhnya kegiatan anak perusahaan, termasuk PGN.

Dengan demikian, aset PT Pertamina akan bertambah, diperkirakan hingga puluhan miliar dolar AS, dan mempermudah perusahaan mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara.

“Pertamina harus menjadi satu-satunya perusahaan negara yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi nasional,” ujar Fahrur.

Ponco | Ant

Tags: BUMNholdingPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Laba Bersih PTBA Turun 25,78 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Garap Sektor Infrastruktur Hingga Energi, PGN Bersinergi dengan PJT II

Garap Sektor Infrastruktur Hingga Energi, PGN Bersinergi dengan PJT II

8 tahun ago
Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebisnis Timor Leste Terus Gunakan BBM Selundupan dari Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dart Energy Akan Akuisisi 50 Persen Hak Kelola Blok Muralim dari Medco

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Lebaran, Pertamina Tak Batasi Permintaan SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
  • Penandatanganan ATIGA Upgrade: ASEAN Lebih Siap terhadap Dinamika Ekonomi Regional maupun Global 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In