• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Ilustrasi 'holding company' | Istimewa

0
SHARES
183
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pakar hukum ekonomi Juajir Sumardi menekankan rencana pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk (holding) bidang minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.

Sebab, kata Juajir, kebijakan itu berkaitan dengan sektor yang berhubungan dengan kekayaan alam yang terkait dengan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, bidang migas memang sudah seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat semata.

“Migas merupakan sumber daya alam yang strategis dan negara adalah pemegang otoritas migas di Indonesia (oil and gas authority),” ujar Juajir dalam seminar nasional yang diadakan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini melanjutkan, sebagai pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi, negara pun berhak memberikan kuasa pertambangan migas, termasuk seperti kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina.

Namun, dia meminta penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut dilakukan dengan hati-hati dan telah memperhitungkan semua sektor termasuk aspek hukum.

Sebab, PGN adalah perusahaan BUMN yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah, di mana sebanyak 43,04 persen saham PGN dipunyai oleh publik.

“Harus diperhatikan bagaimana akuisisi sahamnya dan juga peraturan lain misalnya Undang-Undang Pasar Modal, serta lainnya, agar tidak da permasalahan terkait hal itu ke depannya,” kata Juajir.

Operating dan Pyramid Holding Juajir pun menyarankan agar pembentukan holding perusahaan migas dibentuk dengan kombinasi operating holding company dan pyramid holding company.

“Operating holding company, artinya perusahaan turut serta dalam kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut, selain dari dividen anak-anak perusahaan,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Sementara pyramid holding company, perusahan holding memegang kendali atas anak-anak perusahaan, baik dari sisi operasional maupun non operasional.

Pendapat ini pun disetujui oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ketua Bidang Kajian Strategis Federasi Fahrur Roezi menyatakan perusahaan holding migas, dalam hal ini Pertamina, harus menguasai sepenuhnya kegiatan anak perusahaan, termasuk PGN.

Dengan demikian, aset PT Pertamina akan bertambah, diperkirakan hingga puluhan miliar dolar AS, dan mempermudah perusahaan mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara.

“Pertamina harus menjadi satu-satunya perusahaan negara yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi nasional,” ujar Fahrur.

Ponco | Ant

Tags: BUMNholdingPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Laba Bersih PTBA Turun 25,78 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Jatim Beri “Hadiah Kartini” Konsumen Wanita

9 tahun ago
Blunder Decision Returning Achandra

Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM Ternyata Jokowi Tidak Langgar UU, Ini Keputusan MK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In